PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kota Pekalongan masuk zona merah Covid-19, bersama dengan 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah lainnya. Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bakal membatasi kegiatan masyarakat sesuai Surat Edaran PPKM Mikro dan dari Kementerian Agama untuk membatasi kegiatan keagamaan.
“Ketersediaan ruangan di RSUD Bendan juga darurat, 26 bed sudah terisi, bahkan ada 10 pasien daftar tunggu di IGD. RS. Hermina juga penuh, begitu pula dengan RS swasta lainnya,” terang Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid (Aaf), Selasa 22 Juni 2021.
Disampaikan Aaf, penuhnya RS dikeluhkan semua kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Kami sudah koordinasi dengan gubernur untuk menambah bed lagi. Kaitannya dengan pasien Covid-19 tadi malam ada 3 yang meninggal dunia,” ungkap Aaf.
Aaf menekankan agar warga betul-betul waspada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar kasus tak melonjak lagi. “RS sudah penuh bahkan harus kita rujuk ke Brebes karena Kabupaten Pekalongan dan Batang juga penuh,” kata Aaf.
Aaf menjelaskan bahwa rencananya untuk Pekalongan Raya akan dibuat RS Darurat. Kemudian kaitannya pemberlakuan jam malam masih akan dikoordinasikan dengan Pemkab Pekalongan dan Batang, pasalnya hal ini harus sinergi dilakukan bersama, kalau hanya Kota Pekalongan percuma. “Kalau nantinya kondisi betul-betul darurat Pekalongan Raya akan melakukan mikro lockdown,” kata Aaf.
Sementara itu kaitannya dengan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sekolah masih menyiapkan segalanya, meskipun telah diputuskan bahwa zona merah belum boleh melaksanakan PTM. “Kita lihat masih tiga minggu, semoga Kota Pekalongan tak lagi zona merah,” pungkas Aaf.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman