Begini Cara Memanfaatkan Help Desk PPDB Dindik Kota Pekalongan

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan membuka pelayanan help desk kepada orang tua calon peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang masih terkendala dalam mengikuti prosedur PPDB yang digelar secara daring/online.

Orang tua calon peserta didik bisa memanfaatkan pelayanan help desk PPDB tersebut dengan datang langsung ke Ruang Aula B Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, yang berlokasikan di Jl. Maninjau No.16, Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Pelayanan Help desk PPDB Dinas Pendidikan tetap memberlakukan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Drs Sugiyo menjelaskan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pelaksanaan PPDB secara resmi dibuka mulai tanggal 21-25 Juni 2021. Untuk mengantisipasi adanya keluhan dan sebagai wadah bagi orang tua siswa yang belum bisa mengikuti prosedur PPDB, Dindik memfasilitasi pelayanan help desk selama PPDB berlangsung. Dimana, di dalam pelayanan help desk tersebut terdapat 3 layanan yang dibuka, yakni layanan pendaftaran secara kolektif, layanan mengenai permasalahan jaringan dan layanan verifikasi berkas.

Pihaknya menyediakan layanan yang namanya help desk PPDB, di sana ada melayani pendaftaran secara kolektif. Sesuai dengan ketentuan,pendaftaran kolektif bisa dilayani di Dinas Pendidikan. Kedua, ada help desk yang melayani terkait permasalahan jaringan maupun website yang digunakan. Jika ada permasalahan, tim kami secara help desk akan membantu langsung ke sekolah. Ketiga, layanan terkait dengan verifikasi berkas.

“Jadi,nanti kami melibatkan para pengawas sekolah baik SD,SMP maupun penilik PAUD dan TK untuk memverifikasi berkas terkait dengan berkas piagam penghargaan, sertifikat prestasi dan berkas administrasi pendaftaran lainnya termasuk juga berkas baru yang ingin dimasukkan calon peserta didik,nanti yang memverifikasi dari Dinas Pendidikan,” terang Sugiyo, Selasa 22 Juni 2021.

Sugiyo memaparkan, Dinas Pendidikan sesuai Perwal Nomor 24 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 telah mengamanatkan bahwa PPDB diselenggarakan mulai dari tingkat PAUD,TK,SD dan SMP.

“Untuk tingkat PAUD,TK, dan SD menggunakan 2 model jalur yaitu daring (melalui media sosial seperti WhatsApps) dan luring. Sedangkan untuk tingkat SMP, kami menggunakan sistem secara full online dengan aplikasi yang sudah disiapkan. Jadi masyarakat bisa membuka laman pendaftaran di http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id.

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bahwa pelaksanaan PPDB mulai tanggal 21-25 Juni,kemarin hari pertama dan Alhamdulillah belum ada kendala serius,semuanya bisa dipenuhi dengan ketentuan,syarat maupun persyaratan lain. Untuk ppdb tingkat SMP, calon peserta didik bisa memilih 3 pilihan sekolah, yang bisa dipantau terus jurnal perankingannya setiap harinya selama PPDB berlangsung. Kalau ada yang belum paham atau mengalami kendala, bisa datang langsung ke layanan help desk kami di Ruang Aula B Lantai 2 Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan,”tandasnya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!