PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19, Polres Pekalongan membatasi layanan Satuan Penyenggara Administrasi (Satpas) SIM. Pembatasan dilakikan untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat.
“Pembatasan layanan pada layanan Satuan Penyenggara Administrasi (Satpas) SIM sesuai dengan surat edaran dari Kapolda Jawa Tengah Nomor: ST/1356/VI/YAN.1.2./2021 tentang pencegahan virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, yang dimulai dari tanggal 21-30 Juni 2021,” kata Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, Kamis, 24 Juni 2021.
AKP Harman menjelaskan, pelayanan di Satpas SIM Polres Pekalongan digelar Senin-Kamis mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Sementara, pelayanan di hari Jumat hanya dibuka sampai pukul 11.30 WIB dan Sabtu sampai pukul 12.00 WIB. Itu pun pelayanan dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan secara ketat.
Baca Juga
“Sebenarnya penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan, mulai dari menyediakan sarana penunjang seperti tempat cuci tangan hingga ukur suhu badan. Namun seiring kebijakan PPKM, penerapan protokol kesehatan semakin diperketat. Tujuannya tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata AKP Harman.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga