PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan -Pemerintah Pusat telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kendati masuk dalam asesment level 3, Pemerintah Kota Pekalongan mulai bersiap menjalankan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, ada beberapa aturan di Kota Pekalongan yang wajib dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung. Di antaranya pasar, toko kelontong dibatasi hanya buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50%. Di samping itu, untuk mal, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman, dan tempat rekreasi ditutup. Sementara, untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.
Hal ini tercantum dalam instruksi Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai PPKM Darurat Covid di Kota Pekalongan. Dalam instruksi tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan sektor non essensial diberlakukan 100% WFH, sementara di sektor essensial seperti perhotelan, perbankan, TIK diberlakukan maksimal 50% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga
Restoran/rumah makan hanya melayani delivery. Di sektor transportasi diberlakukan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan secara ketat, sementara untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan makanan yang disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
“Ini beberapa aturan yang memang harus dilakukan selama PPKM Darurat. Barusan kita rapat dengan Camat dan Lurah untuk bagaimana RT yang masuk zona merah bisa dilockdown atau dibatasi aktivitas warganya,” kata Aaf, sapaan akrab wali kota.
Selain itu, Aaf menjelaskan, untuk tempat wisata juga ditutup sementara dan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para tamu yang akan menginap di hotel yaitu menyertakan surat bebas Covid-19 (dibuktikan dengan swab PCR hasil negatif) dan kartu vaksinasi.
Di samping koordinasi dengan Lurah dan Camat, lanjut Aaf, Pemerintah Kota Pekalongan juga turut melibatkan Kemenag dan FKUB untuk ikut berkoordinasi dengan para tokoh ulama dalam memaksimalkan penerapan PPKM Darurat ini.
“Ini sebetulnya sesuatu yang tidak mudah. Jadi, kita harus melakukan pendekatan humanis, persuasif dan tegas dalam menyosialisasikan kepada masyarakat. Ini harus kita lakukan demi memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19. Apalagi virus varian Delta ini sudah masuk ke tetangga daerah kita, Kota Kendal. Kami berharap virus varian Delta itu jangan sampai masuk ke Kota Pekalongan,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga