PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan ini berdampak pada sektor pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022. PTM yanh rencananya dimulai 12 Juli 2021 kembali ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan melalui Sekretaris, Sugiyo saat dikonfirmasi di kantornya, Senin, 5 Juli 2021 menyampaikan, menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Pekalongan No 5 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Pekalongan, Dindik telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah terkait penundaan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022.
Baca Juga
“Kami juga sudah intruksikan kepada sekolah untuk bisa menyiapkan pembelajaran secara daring/online dengan sistem yang sudah pernah dilakukan. Sehingga, pembelajaran bagi peserta didik masih dapat terlayani,” kata Sugiyo.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pandemi adalah kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama. Sehingga, dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan harus mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi. Sebab, peningkatan kasus saat ini sangat berisiko besar pada anak dan guru.
Terkait peserta didik baru, Sugiyo menambahkan, sekolah mempunyai strategi tersendiri, salah satunya siswa akan diundang satu per satu sesuai dengan prokes dan akan dibagikan akun belajar siswa. Untuk memudahkan siswa dalam mengakses pembelajaran, akun yang digunakan yakni belajar.id milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).
“Ini perlu diketahui orang tua. Jadi setiap siswa memiliki akun belajar masing-masing melalui belajar.id. Untuk dapat digunakan, siswa harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu yang dibantu oleh pihak sekolah. Ini diterapkan tidak hanya untuk siswa baru tetapi seluruh siswa di semua jenjang yakni SD,SMP, dan PKBM,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga