PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan akan menindak siapa pun yang menimbun obat dan alat kesehatan, termasuk oksigen untuk medis, di masa pandemi Covid-19.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno telah memerintahkan jajarannya mendatangi seluruh toko obat di wilayah hukumnya guna mengecek isu kenaikan harga maupun kelangkaan obat di masa pandemi Covid-19 yang meresahkan warga.
“Masyarakat jangan resah apalagi panik. Kami memastikan harga obat masih stabil. Jika ada pedagang yang nakal menaikkan harga obat di masa pandemi Covid-19 ini maka kami akan tindak tegas,” kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom, Senin, 5 Juli 2021.
Baca Juga
Ia menyatakan, apabila ditemukan kenaikan harga yang tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) atau penimbunan, maka akan ditindal tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas. Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” kata Akrom.
Ia berharap masyarakat tidak lelah melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat.
“Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor,” ujarnya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga