Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Begini Tindakan Tegas Polres Tegal Kota

Polisi mendapati pengunjung yang pura-pura mabuk saat menggerebek sebuah tempat karaoke di jalan Yos Sudarso Kota Tegal yang nekat buka di tengah pelaksanaan PPKM Darurat, Selasa malam, 13 Juli 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Salah satu tempat hiburan malam di Kota Tegal ditutup oleh Kepolisian setempat karena kedapatan nekat beroperasi di tengah Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penindakan tempat karaoke di Jalan Yos sudarso Kota Tegal itu dilakukan petugas gabungan Satuan Sabhara dan Satuan Reskrim Polres Tegal Kota saat mengelar razia, Selasa malam, 13 Juli 2021. Pemilik tempat karaoke tersebut dinilai melanggar peraturan tentang pencegahan Covid-19.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, sesuai aturan, selama PPKM Darurat semua tempat hiburan dalam segala bentuk apapun harus tutup. Sehingga jika ada yang melanggar akan diambil tindakan tegas.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kami telah tindak pelaku usaha karaoke itu, karena sesuai aturan tempat hiburan tutup,” kata Rita, Rabu siang, 14 Juli 2021.

Penindakan tempat hiburan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pengelola karaoke sengaja mematikan lampu bagian depan dan menutup pintu untuk menggelabuhi petugas. Ternyata, pengunjung bisa masuk secara diam-diam melalui pintu lain.

“Saat anggota masuk, ternyata di dalam banyak pengunjung. Bahkan, ada yang pura-pura mabuk tergeletak di kursi,” ungkap Rita.

Tindakan tegas diambil agar menjadi efek jera bagi pengelola karaoke dan juga masyarakat lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat

Pihaknya mengimbau rekreasi hiburan umum (RHU) atau tempat hiburan malam mematuhi aturan PPKM Darurat. Dengan tidak beroperasi selama PPKM Darurat.

“Yang nekat melanggar pasti kami beri sanksi tegas,” ujar Rita.

Rita menambahkan, pengawasan secara terpadu akan terus dilakukan di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19.

“Hal itu karena wilayah Kota Tegal masuk level 4 PPKM Darurat,” tandasnya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!