PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Syukuran perayaan 17-an di Dukuh Dambyak, Desa Wringinagung, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Kamis malam, 9 September 2021, dibubarkan Anggota Polsek dan Koramil Doro.
Kapolsek Doro AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, acara syukuran perayaan 17-an dibubarkan karena dalam kegiatan tersebut terdapat hiburan organ tunggal yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga.
“Kepada pihak panitia kita beri pengertian dan peringatan agar menghentikan kegiatan dan tidak ada lagi kegiatan hiburan dalam rangka syukuran perayaan 17-an,” kata Aries, Jumat, 10 September 2021.
Baca Juga
Pihak panitia dan warga diminta meninggalkan lokasi acara dan membubarkan diri. Menurut kapolsek, tidak ada yang protes saat kegiatan hiburan tersebut dihentikan. “Alhamdulillah, pihak panitia dan warga menyadari dan memahami imbauan ini sehingga dengan sendirinya memubarkan kegiatan tersebut tanpa paksaan,” katanya.
Aries menjelaskan, warga yang menggelar hiburan organ tunggal tidak mengantongi izin maupun pemberitahuan ke kepolisian dalam rangka menggelar acara syukuran perayaan 17-an.
“Saat ini kita sedang menerapkan PPKM. Pun kalau kebijakan ini berakhir diterapkan, tetap tidak boleh ada kerumunan selama masa pandemi guna untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau corona, dan demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Doro,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga