Batal Ngutang dan Tarik Saham, Pemkab Pemalang Rasionalisasi Anggaran

Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya batal hutang maupun menarik saham di Bank Jateng untuk menutup defisit APBD 2021. Pemkab bakal ‘menyerit’ anggaran hingga pos terkecil.

Itu diungkapkan Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, seusai memimpin rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemalang, Selasa 14 September 2021.

“Kita sepakat, defisit itu tidak ditutup dengan hutang maupun penarikan saham. Ditutup dengan rasionalisasi anggaran,” terangnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tak sekadar menyisir, kata Tatang, bisa dikatakan Pemkab Pemalang bahkan ‘menyerit’ anggaran untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 ini.

“Defisit ini ditutup dengan rasionalisasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dari eksekutif melakukan penyeritan,” terangnya.

Selain dari penyeritan pokir DPRD, defisit APBD 2021 ini juga ditambal dengan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“TPP 3 bulan terakhir (Oktober,November,Desember) itu dibayar separuh, dan sisanya untuk menambal defisit, itu sebanyak Rp 23 miliar,”

“Hibah bansos juga ada. Kemudian ditanggulangi juga dengan kenaikan PAD, itu mencapai Rp 5 miliar,” imbuh Tatang.

Dalam upaya menutup defisit puluhan miliar APBD 2021 ini, DPRD memerintahkan agar Pemkab benar-benar melakukan penyeritan anggaran hingga pos terkecil.

“Dari hal terkecil, contoh KONI. Kami juga memerintahkan agar ada andil untuk menambal defisit ini,” tandas Tatang.

Diberitakan sebelumnya, Senin 13 September 2021, Rencana Pemkab Pemalang menarik saham untuk menutup defisit APBD 2021 dimentahkan Ketua Dewan Komisioner OJK. Tetap memproses rencana hutang dan tarik saham, Bupati bakal mencari solusi alternatif lainnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!