PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja sebagai ABK di luar negeri tak terjebak agen penyalur siluman alias illegal.
Kepala Disnaker Pemalang, Mu’minun, mengungkapkan, pihaknya kerap mendapati laporan atau permasalahan dari masyarakat yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di luar negeri.
Misalnya, terkait hak (gaji) yang tak diberikan atau dipenuhi dari agen penyalur. Namun, rupanya setelah ditelisik agen penyalur yang bersangkutan tak terdaftar secara resmi alias illegal.
Baca Juga
“Kalau yang tidak resmi itu siluman lah, yang suka kucing-kucingan. Ketika ada masalah, masyarakat baru lapor ke kita,†ungkapnya, Senin 11 Oktober 2021.
Mu’minun mengatakan, di Kabupaten Pemalang sendiri ada 23 agen penyalur ABK yang resmi, dengan perizinan yang jelas. Mereka rutin melaporkan penyaluran ABK.
“Itu pun mereka sangat berhati-hati sekali dalam mengirimkan (ABK), enggak mudah,†ujarnya.
Agen penyalur dipastikan jelas legalitasnya, kata Mu’minun, bila memiliki surat izin perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Kemudian dari kementerian tenaga kerja juga mengeluarkan SIPPPMI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),†jelasnya.
Disnaker mengimbau agar masyarakat yang hendak bekerja sebagai ABK di luar negeri ini, jeli terhadap legalitas agen penyalur.
“Ya sering-sering saja membaca di medsos Disnaker, atau datang kepada kami untuk mempertanyakan legalitas agen penyalur, pasti kami bantu,†tandas Mu’minun.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga