PUSKAPIK.COM, Brebes – Baru dilahirkan, bayi dari keluarga miskin di Brebes sempat tertahan kepulangannya selama empat hari. Bayi ini baru dipulangkan setelah ada orang yang menjadi jaminan. Bayi ditahan di RS karena tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mengurus proses persalinan.
Ditemui di rumahnya di Rt 6 Rw 1 Desa Krasak, Kecamatan Brebes, Muhayah alias Linda (28), Senin 18 Oktober 2021, tampak sedikit lega. Bayi laki laki yang baru dilahirkan akhirnya bisa dipulangkan. Muhayah mengaku sempat khawatir tidak diperbolehkan pulang karena terbentur persyaratan administrasi.
Muhayah menceritakan, dirinya dilarikan ke RSUD Brebes pada Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Kepada petugas pendaftaran, Muhayah mengatakan akan menggunakan SKTM. Beberapa jam kemudian, Muhayah pun menjalani persalinan secara normal. Sore hari, Muhayah mengaku sudah diperbolehkan pulang karena semua dalam keadaan sehat.
Baca Juga
Masalah muncul saat Muhayah akan pulang dari rumah sakit ini. SKTM yang diurus oleh Kasmui, suami, ditolak oleh Dinsos Brebes karena nama Muhayah tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kamis sore sebenarnya sudah boleh pulang tapi tidak bisa karena persyaratannya (SKTM) belum lengkap. Alasannya saya tidak masuk DTKS jadi SKTM nya ditolak jadi saya menginap lagi. Hari Jumat suami mengurus lagi tapi tidak berhasil. Saya dan bayi akhirnya tertahan selama empat hari di RSUD,” ungkap Muhayah.
Karena hingga Jumat belum kelar mengurus SKTM, pihak RSUD Brebes memberikan opsi kepada keluarga pasien. Pihak RSUD meminta adanya jaminan berupa uang sebesar Rp 5,5 juta dan akan dikembalikan sepenuhnya ke pasien jika SKTM selesai diproses.
“Hari Minggu persyaratan SKTM belum juga kelar. Rumah sakit kasih izin pulang bila ada jaminan uang. Saya cari hutangan kemana mana tidak dapat sampai hari Minggu,” tandasnya.
Kabar tertahannya bayi Muhayah ini pun akhirnya menyebar. Untuk menolong keluarga ini, Dedy Agustian (36) warga Pebatan memberanikan diri sebagai jaminan agar Muhayah bisa pulang. Atas jaminan ini, bayi Muhayah akhirnya dibolehkan pulang pada Minggu pukul 18.30 WIB
“Dapat kabar dari teman, ada wanita yang baru melahirkan tapi bayinya tertahan di rumah sakit. Karena merasa kasihan saya beranikan diri untuk menjadi jaminan. Intinya proses pembuatan SKTM akan saya kawal sampai selesai,” tegas Dedy Agustian usai menyerahkan SKTM di RSUD Brebes.
Dikonfirmasi terpisah, Mudiharso, Kabid Perawatan RSUD Brebes membantah adanya penahanan pasien. Yang terjadi, rumah sakit justru memberikan kesempatan pihak keluarga untuk mengurus persyaratan SKTM.
“Ini sebenarnya ada miss komunikasi dari keluarga. Dari awal keluarga pasien memang menyatakan akan menggunakan SKTM, namun hingga akan pulang, persyaratannya belum ada sama sekali dan kami sudah memberikan kesempatan untuk mengurus agar dibolehkan pulang setelah persayaratan dipenuhi. Jadi memang tidak ada yang namanya penahanan. Kan karena memang persyararan bisa dipenuhi sampai hari ini (Senin), dan batas waktunya sampai tiga hari, hitungannya kan hari aktif kerja. Berhubung belum terpenuhinya syarat, dari petugas, dan memang (petugas dan pasien) tidak saling kenal, itu dimintai jaminan. Tapi jaminan ini akan dikembalikan penuh pada saat persyaratanya sudah ada,” ujar Mudiharso.
Kepala Desa Krasak, Darsono saat dikonfirmasi membenarkan masalah yang dialami warganya itu. Pihak desa mengatakan, sudah memberikan SKTM ke Kasmui, namun karena ternyata tidak terdaftar DTKS jadi tidak disetujui.
“Sejak Jumat sudah memberikan SKTM kepada Kasmui. Tapi saat mengurus ke Dinsos ternyata tidak disetujui karena tidak masuk DTKS,” ucap Darsono di kantornya.
Sementara, Masfuri, Kepala Dinas Sosial Brebes ditemui di kantornya mengaku, pihaknya sudah mengetahui informasi adanya seorang warga yang sempat tertahan di rumah sakit lantaran tidak tercatat dalam DTKS. Mengantisipasi hal serupa di kemudian hari, Masfuri meminta kepada kepala desa agar memproses warganya yang miskin dan belum masuk DTKS.untuk diusulkan ke Dinsos.
“Kami menyadari masih ada exlusion error atau orang yang kondisinya tidak mampu tapi belum masuk ke data (DTKS). Untuk mengantisipasi itu, setelah kami cek dan belum masuk maka secara aturan tidak bisa mendapat bantuan. Namun kami mencoba kalau memang benar benar tidak mampu kami mengambil kebijakan memberi rekomendasi dengan catatan pihak desa akan memproses yang bersaangkutan bisa masuk DTKS,” bebernya.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga