PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Satpol PP Kota Pekalongan mencatat ada 38 unit bangunan liar di atas tanggul Kalibanger, Kelurahan Poncol. Puluhan bangunan itu nantinya akan dibongkar.
“Kami melakukan pendataan bangunan liar di atas tanggul Kalibanger untuk menindaklanjuti laporan warga. Ternyata benar adanya, di catatan kami sebanyak 38 bangunan liar di atas tanggul sungai khusus Kelurahan Poncol,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pekalongan, Amaryadi, Jumat, 12 November 2021.
Menurut Amar, bangunan liar difungsikan menjadi warung, tempat rongsokan, tempat material, pos kamling, bengkel las, cuci motor, konter, laundry, tempat potong rambut, gudang, dan sebagainya.
Baca Juga
“Di lapangan kami berikan pembinaan. Kami mengingatkan kepada pengguna tanah bantaran atau tanggul sungai agar tak mendirikan bangunan karena tanggul sungai sifatnya fasilitas umum. Jika tak disesuaikan dengan peruntukannya, maka menyalahi Perda No 5 Tahun 2013 atau Perda No 5 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,” kata Amar.
Penindakan yang dilakukan Satpol PP, katanya, harus didasarkan laporan warga, hasil penyelidikan lapangan, tugas pimpinan, atau putusan pengadilan.
“Kemaren saat penyelidikan di lapangan kami juga sekaligus memberikan pembinaan, harapannya mereka sadar tak menyalahgunakan tanggul sungai untuk mendirikan bangunan liar,” kata Amar.
Ia menerangkan, sebelumnya ada kasus serupa, warga melapor ada bangunan liar di Medono, berdiri di atas saluran air. Setelah diberikan pembinaan warga akhirnya menyadari dan membongkar mandiri bangunan liar tersebut.
“Harapannya di Kelurahan Poncol ini juga begitu, sadar untuk tak mendirikan bangunan liar di atas tanggul sungai, dan segera membongkar bangunannya. Karena sudah ada laporan dari warga tentu harus ditindaklanjuti,” katanya.
Kontibutor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga