PUSKAPIK.COM, Pemalang – Audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) Pemalang dengan Paguyuban Pandan Jati dan CV Sandi Putra terkait pembangunan Pasar Bantarbolang, Senin 3 Oktober 2022, diwarnai kericuhan.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPD GNPB Pemalang, Riyan, terlibat cekcok dengan Ketua Ormas Lindu Aji Pemalang, Hasyim, yang ikut masuk ke ruang audiensi. Puluhan anggota Lindu Aji pun menggeruduk Kantor DPRD Pemalang tempat digelarnya audiensi.
Kericuhan yang terjadi di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Pemalang itu pecah menjelang audiensi rampung. Saat itu Ketua Komisi C DPRD Pemalang, Noor Rosyadi, hendak menutup forum lantaran semua pertanyaan GNPB dirasa sudah terjawab.
Namun anggota DPD GNPB Pemalang, Eki Diantara, masih ingin bertanya lebih detail terkait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) harga bangunan toko di Pasar Bantarbolang yang dipatok sebesar Rp 120 juta oleh Paguyuban Pandan Jati Pasar Bantarbolang.
Sontak pertanyaan Eki Diantara itu mengundang geram sejumlah anggota Lindu Aji Pemalang yang ikut masuk ke dalam ruangan audiensi. Diketahui Ketua Paguyuban Pandan Jati, Sohirin, dan pemilik CV Sandi Putra, Afron, merupakan anggota Lindu Aji Pemalang.
Ketua DPC Lindu Aji Kabupaten Pemalang, Hasyim, tiba-tiba berdiri di hadapan seluruh peserta forum. Hasyim menuding GNPB Pemalang mengusik pembangunan Pasar Bantarbolang karena memiliki tujuan tertentu.
“Saya juga tidak terima, karena saya dianggap anjing pelacak waktu saudara Riyan telepon, ya atau tidak?. Ormas besar jangan dikatakan anjing pelacak. Ujung-ujungnya njenengan minta 1 kios, 1 paket.” kata Hasyim.
Mendengar hal itu Sekjend DPD GNPB Pemalang, Riyan, membantah apa yang disangkakan Hasyim kepada dirinya. “Saya tidak pernah menyebut anjing pelacak, apakah ada buktinya?.” ungkap Riyan.
Suasana pun makin memanas. Sejumlah anggota Lindu Aji di dalam ruang audiensi ikut berdiri dan nyaris terjadi adu jotos, namun berhasil dicegah oleh sejumlah peserta dan aparat Kepolisian. Noor Rosyadi memutuskan untuk menutup audiensi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) Pemalang menduga ada praktik jual beli aset Pemerintah Daerah (Pemda) Pemalang dalam pembangunan Pasar Bantarbolang.
Dugaan penjualan aset Pemda Pemalang ini mencuat usai GNPB melakukan investigasi dan menemukan faktur (tagihan) penjualan 1 petak toko dengan nominal Rp 40 juta dari total harga toko di Pasar Bantarbolang yang dibanderol Rp 120 juta.
Dugaan itu dibantah Ketua Paguyuban Pandan Jati, Sohirin dan pemilik CV Sandi Putra, Afron. Sohirin, menjelaskan, pihaknya menginisiasi pembangunan toko itu atas aspirasi para pedagang. Pembangunan dilaksanakan oleh CV Sandi Putra.
Sohirin menyebut, harga Rp 120 juta itu termasuk untuk pembangunan Mushola, Mandi Cuci Kakus (MCK), drainase, listrik, dan para peminat itu nantinya dibebaskan retribusi selama satu tahun.
Sementara Afron membantah penjualan tanah Pemda Pemalang dalam pembangunan Pasar Bantarbolang. Ia menegaskan yang dimaksud ‘petak’ dalam faktur yang ditemukan GNPB hanyalah bangunan toko.
“Itu kesepakatan dengan paguyuban, karena kita jual kusen dan lain-lain itu pakainya faktur, jadi supaya jelas. Soal harga itu murni dari kesepakatan arus bawah.” tegasnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Berita Lainnya :
