Politisi PPP Fahmi Hakim Diperiksa KPK, Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fahmi Hakim, untuk memberikan kesaksian terkait perkara suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Pantauan Puskapik.com, Rabu 26 Oktober 2022, Ketua Komisi B DPRD Pemalang itu memenuhi panggilan KPK dan tiba di Mapolres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Fahmi diperiksa di Ruang Tribrata Mapolres Pemalang.

Selain Fahmi Hakim yang disebut-sebut orang dekat Mukti Agung Wibowo, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap politisi PDIP, Nuryani. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus jual beli jabatan dimana KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebagai tersangka.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Politisi PDIP Nuryani membenarkan hari ini ia menjalani pemeriksaan oleh KPK. “Saya dipanggil sebagai saksi,” kata Nuryani kepada Puskapik.com

Sementara hingga berita ini diturunkan, politisi PPP Fahmi Hakim belum memberikan keterangan. Ia menghindar dari kamera wartawan saat memasuki ruang pemeriksaan. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mapolres Pemalang.

Seperti diketahui, saat ini Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sebelumnya, Senin 24 Oktober 2022, KPK memanggil 18 saksi untuk diperikaa di Mapolres Pemalang.

“Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo). Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin 24 Oktober 2022.

Mulai dari Kepala Sekolah SMP hingga mantan Sekretaris Daerah Pemalang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang ini.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!