PUSKAPIK.COM, Pemalang – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membantah kesaksian di persidangan kasus jual beli jabatan Bupati Pemalang (nonaktif), Mukti Agung Wibowo, yang menyebut adanya permintaan sumbangan ataupun penerimaan bantuan terkait biaya penyelenggaraan Muktamar IX PPP di Makassar.
Bantahan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Asrul Sani dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa, 8 November 2022.
Tak hanya membantah, PPP bahkan akan menuntut asisten pribadi (Aspri) Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo yang dianggap telah menggunakan atau mengatasnamakan PPP untuk memungut sejumlah uang dari kepala dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca Juga
“Ini jelas fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP oleh orang yang bukan kader maupun anggota PPP. Kami akan tuntut secara pidana dan perdata,” kata Asrul Sani.
Bantahan yang sama disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim. Menurut Fahmi, permintaan sumbangan atas nama PPP yang disebut dalam persidangan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang. Mubarok Ahmad, merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP.
“Kami (PPP) tidak pernah mengajukan permintaan bantuan pembiayaan apalagi sampai menerima bantuan dari Bupati Pemalang terkait dengan Muktamar PPP,” bantah Fahmi.
Meski membantah adanya bantuan untuk kegiatan Muktamar PPP, namun Fahmi tak menampik adanya bantuan yang pernah diberikan MUkti Agung Wibowo, Bupati Pemalang (non aktif) kepada DPC PPP Kabupaten Pemalang.
“Sebatas bantuan kegiatan PPP di Pemalang. Tidak ada bantuan kepada PPP untuk kegiatan level wilayah Jateng apalagi level nasional seperti Muktamar,” jelasnya.
Fahmi menyayangkan para kepala dinas di Pemkab Kabupaten Pemalang tidak mengkonfirmasi kepada dirinya terkait dengan perilaku Adi Jumal yg menjual-jual nama PPP. Padahal menurutnya, semua kepala dinas mengenalnya sehingga bisa langsung konfirmasi kepada dirinya terkait permintaan sumbangan muktamar PPP.
Saat Pilkada 2020, PPP adalah partai politik yang berkoalisi dengan Gerindra mengusung Mukti Agung Wibowo berpasangan dengan Mansur Hidayat. Saat ini, Mansur Hidayat menjabat sebagai Plt Bupati menggantikan Mukti Agung Wibowo yang dinonaktifkan setelah ditangkap KPK, Jumat 11 Agustus 2022 lalu.
Seperti diberitakan, sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Pemalang mengaku diminta patungan oleh Adi Jumal Widodo, orang dekat Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Uang itu disebut-sebut untuk keperluan Muktamar PPP.
“Adi Jumal menyampaikan butuh Rp 1 miliar untuk biaya Muktamar PPP,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarok Ahmad saat menjadi saksi sidang dugaan suap jabatan Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 7 November 2022.
Mubarok mengaku dia dan sejumlah kepala dinas masing-masing memberikan Rp 100 juta. Dia mengatakan uang tersebut diberikan kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung melalui Adi Jumal sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah pada Desember 2021 lalu.
Dalam kasus ini, 4 pejabat Pemkab Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut adalah Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga