Divonis 1,5 tahun, Empat Pejabat Penyuap Mukti Agung Wibowo Dipecat

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang penyuap Bupati Pemalang (non-aktif), Mukti Agung Wibowo, bakal diberhentikan secara tidak hormat pasca divonis hukuman penjara 1,5 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo, menerangkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap empat pejabat penyuap bupati itu.

“Kami masih menunggu salinan keputusan yang bersifat tetap dahulu dari PN Semarang. Belum tahu kapan turunnya.” kata Puntodewo saat ditemui puskapik.com di ruang kerjanya, Selasa 10 Januari 2023.

Setelah mendapatkan salinan keputusan, kata Dewo, BKD Pemalang akan mengambil tindakan terhadap para terpidana. Namun, ia memastikan empat pejabat penyuap bupati itu bakal diberhentikan secara tidak hormat.

“Ya, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kami mengacu ke Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasalnya menyangkut kejahatan jabatan.” paparnya.

Pejabat penyuap bupati yang bakal diberhentikan tidak hormat itu antara lain Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Diskominfo Pemalang Yanuarius Nitbani, dan Kepala DPUPR Pemalang Muhammad Soleh.

Diberitakan sebelumnya, empat pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang penyuap Bupati Pemalang (nonaktif), Mukti Agung Wibowo, Senin 9 Januari 2023, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Keempat pejabat itu dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, lebih ringan di banding tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, keempat terdakwa didenda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama empat bulan.

“Dengan ini menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!