PUSKAPIK.COM, Pemalang – Advokat Lourens Mangontan SH bakal melayangkan gugatan perdata terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal jika objek-objek hak tanggungan PT Bangun Praya Mulya dilelang sebelum perkaranya in kracht.
Penyataan itu secara tegas disampaikan Lourens Mangontan SH yang merupakan kuasa hukum dari PT Bangun Praya Mulya dalam press release yang diterima puskapik.com, Selasa 21 Februari 2023.
“Kami sudah bersurat ke KPKNL Kota Tegal terkait keberatan terhadap lelang eksekusi dan agar ditunda. Tapi tak juga digubris. Kalau keberatan kami tak diperhatikan, kami akan ajukan gugatan perdata.” tegas Lourens.
Baca Juga
Menurut Lourens, penundaan harusnya dilakukan jika memperhatikan Buku II yang diterbitkan Mahkamah Agung RI. Dijelaskan, perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak (Pasal 207 HIR atau pasal 225 Rbg).
“Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau pasal 227 Rbg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.” paparnya.
Diungkapkan Lourens, kliennya PT Bangun Praya Mulya mengajukan pinjaman ke pihak terlawan PT Bank QNB Tbk pada 2016 lalu. Saat itu kliennya dijanjikan Rp 100 miliar, namun hanya cair Rp 58 miliar. Kemudian diketahui PT Bangun Praya Mulya mengalami kolabs tahun 2017.
“Tahun 2017 klien saya teriak, kan ada regulasi dari perbankan, kalau orang sudah macet harusnya bank kasih stimulan, tapi diabaikan. Tahun 2020 klien saya baru ditegur, dalam posisi hutangnya sudah menumpuk ratusan miliar (Rp 150 miliar).” terang Lourens Mangontan.
“Jadi ada pembiaran dari kreditur untuk menumpuk hutangnya.” imbuh Lourens.
Dalam perkara ini, Lourens Mangontan melihat adanya potensi masalah hukum baru dan lebih luas jika lelang eksekusi tetap dilaksanakan KPKNL Kota Tegal ditengah perkara yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Bagaimana jika nanti banding kami di Pengadilan Tinggi itu ada benarnya dan aset pelawan (PT Bangun Praya Mulya) itu sudah laku terjual?. Itu kan masalah hukum baru. Kasihan lah orang yang beli (menang lelang).” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan dari KPKNL Kota Tegal mengenai perosalan permohonan penundaan lelang eksekusi objek-objek hak tanggungan PT Bangun Praya Mulya ini.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga