PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo, menyebut sejumlah pejabat yang dikabarkan jadi tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan sempat ingin mengajukan pensiun dini.
“Iya, ada yang kesini tanya (konsultasi) gimana caranya pengajuan pensiun dini, tapi kebetulan saya lagi dinas ke luar. Sekitar 1 sampai 3 orang,” ujar Puntodewo saat ditemui puskapik.com, Rabu 1 Maret 2023.
Namun, Puntodewo tak menyebutkan nama-nama pejabat yang berkonsultasi terkait pengajuan pensiun dini tersebut. Dituturkan Puntodewo, hinggga kini pun mereka belum mengajukan permohonan secara resmi ke BKD Pemalang.
Baca Juga
“Berkonsultasi sudah, tapi belum ada surat (permohonan) yang masuk ke saya.” tegas Puntodewo.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pemalang (nonaktif), Mukti Agung Wibowo, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun puskapik.com, Jumat 24 Februari 2023, ada tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan sebagai tersangka, menyusul pejabat lainnya yang sudah divonis sebagai penyuap Mukti Agung Wibowo.
Ketujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan tersangka itu merupakan pejabat eselon II.
Kabar ditetapkannya ketujuh pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan ini beredar di lingkungan ASN. Kabar itu mencuat usai beredarnya surat panggilan terhadap tersangka oleh KPK.
Dalam surat tersebut, salah satu pejabat eselon II dipanggil untuk menghadap penyidik KPK di Gedung Merah Putih untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dari informasi yang diperoleh puskapik.com, KPK akan memanggil sejumlah pejabat Pemkab Pemalang pada Senin 27 Februari 2023. Mereka akan diperiksa dalam status sebagai tersangka.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga