Kejari Pemalang Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Mantan Sekda Arifin

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang mengembalikan uang pengganti kerugian negara perkara tindak pidana korupsi terpidana mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Mohamad Arifin, sebesar Rp 500 juta.

Uang pengganti kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah itu diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pemalang, Rizal Sanusi kepada Plt Kepala BPKAD Pemalang, Aji Harjono di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang sore tadi, Senin 19 Juni 2023.

Pengembalian uang kerugian ini dilakukan pasca Mohamad Arifin divonis oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 24 Mei 2023 lalu. Mantan Sekda Pemalang itu diketahui divonis hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Uang ini sebelumnya sudah disita, sudah menjadi barang bukti di persidangan, dan hari ini kita serahkan ke kas daerah.” jelas Fanny Widyastuti, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.

Pasca penandatanganan serah terima, uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 500 juta kasus korupsi Mohamad Arifin itu kemudian langsung dimasukan ke rekening Pemerintah Kabupaten Pemalang di Bank Jateng.

“Iya, ini langsung masuk ke rekening Pemkab Pemalang, kita saksikan tadi pihak Bank Jateng juga hadir. Ini salah satu hal yang baik antara kerjasama pimpinan daerah.” kata Aji Harjono, Plt BPKAD.

Nantinya, kata Aji Harjono, uang pengganti kerugian negara tersebut masuk dalam jenis pendapatan lain-lain dan sesuai regulasi akan digunakan untuk tahun 2024 mendatang.

Sebagai informasi, sebelumnya Mohmad Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Pemalang tahun 2010 oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Juli 2022.

Kasus korupsi yang menjerat Mohmad Arifin ini terjadi pada tahun 2010. Arifin dinilai terlibat dalam penyelewengan dana pembangunan jalan paket Belik-Watukumpul dan Comal-Bodeh di Kabupaten Pemalang. Saat itu ia menjabat Kepala DPU-TR.

Dalam perkaranya, Mohamad Arifin meminta agar pencairan dana pembangunan jalan paket 1 dan 2 itu sebanyak 100 persen. Padahal progress pembangunan jalan tersebut baru 73 persen.

Dari uang yang didapat Rp 500 juta kemudian diserahkan kepada pihak lain yakni PT Aska yang bukan pemenang proyek. Polisi pun menyita uang Rp 500 juta tersebut.

Total nilai proyek diketahui mencapai Rp 6.579.000.000 dan dari jumlah itu, kerugian negara mencapai Rp 1.000.000.000.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!