PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pelindungan tenaga kerja Indonesia khususnya Anak Buah Kapal (ABK) di luar negeri tengah menjadi perhatian serius pasca terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang.
Upaya pelindungan ABK di luar negeri pun menjadi komitmen organisasi buruh lokal dan internasional, lembaga perlindungan pekerja migran, serta perusahaan keagenan awak kapal untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDG) 8.7.
International Labour Organization (ILO) / Organisasi Buruh Internasional menggelar kegiatan promosi kerja layak di sektor perikanan dan membahas peran serikat pekerja dalam meraih capaian target SDG 8.7, Selasa 27 Juni 2023.
Baca Juga
Acara yang berlangsung di Aula Hotel The Winner Premier,Kabupaten Pemalang itu menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono.
Pujiono menjelaskan, forum ini menjadi sosialisasi tata kelola pelindungan ABK yang akan ditempatkan di luar negeri. Dimana perusahaan keagenan awak kapal harus betul-betul mempersiapkan kompetensi mereka.
“ABK perikanan itu harus disiapkan kompetensinya, sehingga ABK yang dikirim betul-betul memenuhi standart yang dibutuhkan dan layak di kapal-kapal negara penempatan.” terang Pujiono.
Diketahui, saat ini peraturan penyaluran ABK sendiri tengah memasuki masa transisi dari Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ke Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
“Nantinya semua akan mengacu ke SIP3MI, masa transisi ini sesungguhnya untuk mempersiapkan tata kelola ABK agar lebih baik.” tutur Pujiono.
“Jadi ketika nanti di bulan Juni 2024 itu sudah SIP3MI, semua tata kelola dan penyiapan penempatannya sudah memenuhi standart negara penempatan.” imbuhnya.
Maraknya pengungkapan kasus TPPO, menurut Puji, sejatinya menjadi momen perusahaan keagenan awak kapal untuk membuktikan bahwa ABK yang dikirim berkualitas dan sesuai prosedur, sehingga mereka tidak melakukan TPPO.
Sebagai informasi, sebelumnya Polri berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang awal Juni 2023 lalu. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari korban yang jumlahnya mencapai 447 orang.
Sementara itu Ketua Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA), Hengki Wijaya, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik pembinaan dalam rangka penyaluran ABK ke luar negeri sesuai aturan yang berlaku (prosedural).
Dirinya memastikan, anggotanya melakukan penempatan ABK di luar negeri sesuai prosedur. Hengki berharap pembinaan ini dilakukan langsung oleh institusi pemerintah yang membidangi penyaluran dan penempatan ABK ke luar negeri.
“Kalaupun ada pembinaan dari Polri, mestinya ada koordinasi antara Polri, BP2MI, Kemnaker, dan Kementerian Perhubungan Laut.” ungkap Hengki.
“Sehingga dalam pembinaan dapat dipastikan perusahaan-perusahaan mana saja yang memang sudah berizin dan bisa menempatkan pekerja migran ke luar negeri.” sambungnya.
Hengki Wijaya pun mengapresiasi tindakan Polri yang berhasil mengungkap kasus TPPO dalam perekrutan dan penempatan ABK ke luar negeri, dimana salah satunya oleh perusahaan di Kabupaten Pemalang.
“Kami berharap tidak ada gebyah uyah (pukul rata), artinya yang tidak memiliki izin itu memang yang harus menjadi perhatian.” pungkasnya.
Acara itu dipandu Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu. Perwakilan Kementerian Tenaga Kerja juga turut dihadirkan untuk memberikan paparan transisi SIUPPAK ke SIP3MI.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga