PUSKAPIK.COM, Pemalang – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru asal Banyumas dan Purbalingga ketahuan kumpul kebo di rumah kontrakan Perumahan Sambeng Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang. Ulah keduanya pun dilaporkan ke Polisi.
Diketahui, dua terduga pelaku kumpul kebo itu adalah SH guru Bahasa Inggris SMA Negeri 3 Purwokerto dan FR guru Agama Islam SMA Negeri 1 Sokaraja. Mereka tinggal satu atap di rumah kontrakan Perumahan Sambeng blok D5 nomor 1.
FR menempati rumah kontrakan itu pada awal Agustus 2023 lalu. Saat itu dirinya mendapat tugas penempatan pertama di SMA Negeri 1 Bantarbolang sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga
Selama tinggal disana, warga menyaksikan FR tinggal bersama seorang pria. Warga pun mengira, pria yang tinggal dengan FR di rumah kontrakan tersebut tak lain adalah suaminya.
Namun, hubungan terlarang keduanya terungkap setelah suami sah FR menyambangi rumah kontrakan untuk menyelidiki sang istri. Warga kaget lantaran suami FR mengaku belum pernah datang ke rumah kontrakan tersebut.
“Saya baru tahu waktu ketemu Pak Imam (suami sah FR). Beliau tanya ke saya tentang penghuni rumah kontrakan itu, dan saya bilang kalau saya enggak kenal,” kata Tri Mulyanto, warga sekitar rumah kontrakan FR, Selasa 17 Oktober 2023.
“Pak Imam ngaku kalau perempuan itu istrinya dan beliau ini suami sah-nya, dia tunjukan buku nikah. Beliau juga ngaku belum pernah ke rumah kontrakan. Ternyata pria yang selama ini tinggal bareng itu selingkuhan istrinya.” imbuh Mulyanto.
Mulyanto sendiri sempat menaruh curiga dengan gerak gerik penghuni rumah kontrakan Blok D5 nomor 1 itu. Tiap pagi petang, kata Mulyanto, si perempuan tampak mengantar pria ke luar untuk berangkat kerja dengan sepeda motor.
“Pernah saya pergoki mereka subuh-subuh waktu mau keluar rumah, begitu saya lihat, motor langsung gas jalan. Itu saya rasa enggak wajar. Terus tiap jam-jam maghrib keadaan sepi, laki-lakinya baru pulang, dijemput. Jarang komunikasi juga, ya cuma say hello.” tuturnya.
Suami sah FR, Imam Saubani, akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Pemalang. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan data pribadi (UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) dan dugaan perzinaan (Pasal 284 KUHP).
“Iya sudah saya laporkan. Ternyata KTP saya diam-diam dipakai buat syarat ngontrak dan waktu di Pemalang itu kumpul kebo dengan laki-laki lain. Padahal saya masih berstatus suami sah-nya.” ungkap Imam.
Imam sendiri sudah lama mencium hubungan terlarang istrinya itu dengan SH yang berstatus duda. Imam menyebut, bahkan rumah tangganya dengan FR goyah lantaran kehadiran orang ketiga itu.
Saat dikonfirmasi puskapik.com, Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Andy Pradana Fendiarmo, membenarkan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan resmi kasus tersebut dan masih dilakukan penyelidikan.
“Benar, sudah di tangani oleh Unit PPA, namun pasal yang di persangkakan sementara pasal 284 (KUHP). Untuk proses masih dalam penyelidikan dan perlu pendalaman lebih lanjut.” terang Kasatreskrim.
Sementara itu, FR enggan berkomentar banyak perihal pelaporan dugaan penyalahgunaan data pribadi dan perzinaan terhadap dirinya itu. Namun, dirinya mengaku siap memenuhi panggilan dari Kepolisian.
“Saya tunggu surat resmi dari Polres Pemalang. Terima kasih. Maaf, saya orang yang berpendidikan.” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Baca Juga
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.