PUSKAPIK, Tegal – DP3APPKB Jateng menggelar workshop Mekanisme layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diikuti sejumlah lembaga penyedia layanan Kota Tegal, di Ruang Rapat DPPKBP2PA Kota Tegal, Rabu (12/6) kemarin.
Kegiatan ini dibuka Sub Koordinasi Perempuan dan Anak DP3APPKB Provinsi Jawa Tengah, Asteria Dewi Rusrinawati bersama Kepala UPTD PPA Kota Tegal, Gina Marliana, dengan nara sumber Fasilitator Provinsi, Fatkhurozi.
Asteria Dewi Rusrinawati mengatakan, dari 35 kabupaten kota di Jawa Tengah, baru sembilan yang sudah memiliki UPTD PPA, termasuk Kota Tegal, yang baru terbentuk tahun 2024.
Baca Juga
“Pelayanan UPTD PPA Kota Tegal masih mengacu kebijakan yang lama. Jadi perlu disesuaikan,” jelasnya.
Menurut dia, perlu penambahan personel di UPTD PPA Kota Tegal, untuk penguatan layanan kepada masyarakat. Sebab, saat ini baru diisi oleh dua personel, yakni kepala UPTD dan tenaga full timer. Sedangkan UPTD PPA merupakan UPTD yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
“UPTD PPA berfungsi sebagai lembaga pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban hingga pemulihan mental korban,” jelasnya.
Kepala UPTD PPA Kota Tegal, Gina Marliana menyampaikan, sejauh ini penanganan perlindungan perempuan dan anak dibantu oleh DPPKBP2PA melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Adanya kekurangan personel di tubuh UPTD PPA Kota Tegal, Gina mengaku telah menindaklanjuti dengan mengajukan penambahan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
“Sesuai peraturan yang terbaru, UPTD kelas B idealnya diperkuat 11 personel. Rinciannya adalah satu orang kepala, tiga orang administrasi, tiga orang tenaga fungsional, dua orang penerima aduan dan dua orang penindaklanjut laporan,” ucapnya.
Sebagai informasi, workshop penguatan kelembagaan penyedia layanan kabupaten dan kota diikuti peserta perwakilan dari Dinsos, Dinkes, Disnakerin, Bagian Hukum, RSUD Kardinah, Unit PPA Polres Tegal Kota, Kejaksaan, Puspaga, Kemenag, PATBM dan akademisi. (PAR _red)
Baca Juga