PUSKAPIK.COM, Brebes – Seorang Kepada Dusun (Kadus) di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari) Brebes. Tersangka berinisial S ini, ditahan karena menggelapkan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai Rp 238 juta. Tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, Jumat (14/6/2024) mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka ini, secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni, dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti dan dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama. Tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desanya. Namun sejak 2017 lalu, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes sebagai tahanan titipan Kejari Brebes. Total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp 238.848.621. Penggelapan seteroan PBB ini dilakukan tersangkasejak tahun 2017 hingga 2022 lalu,” ungkapnya.
Baca Juga
Terkait kebocoran uang pajak itu, kata dia, pihaknya tidak akan main-main, dan akan menindak tegas kepada para kopak di Brebes yang tidak memiliki niat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah. “Untuk tersangka S ini, kami dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Brebes, Wika Agustyono mengatakan, jajarannya mengapresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan Kejari Brebes. Apalagi piutang PBB yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp 23 miliar. “Kami berharap kejadian ini, bisa menjadi pembelajaran bagi para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan,” pungkasnya. (KUS_red)
Baca Juga