PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ratusan kepala desa di Kabupaten Pemalang kini resmi menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan dan serah terima SK perpanjangan masa jabatan tersebut berlangsung pagi tadi oleh Bupati Pemalang, Mansur Hidayat di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (19/6/2024).
Diketahui, total ada sebanyak 209 kepala desa di Kabupaten Pemalang yang menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun itu. Penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai bentuk legalitas atas amanat konstitusi.
Mansur Hidayat berpesan kepada seluruh kepala desa agar pelaksanaan program-program pembangunan dan sinergitas pemerintah desa dan pemerintah daerah terus terjaga. “Saya sangat mengapresiasi kepada desa-desa yang telah menunjukan prestasi dan inovasinya, sehingga mengharumkan nama Pemalang.” ujarnya.
Baca Juga
Disamping itu, ke depannya kepala desa juga diminta untuk lebih giat lagi menggali dan menggarap potensi desa sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan warga. Tak lupa, Bupati Mansur Hidayat pun mengingatkan para kepala desa terkait agenda nasional Tahun 2024 mendatang yaitu Pemilihan Kepala Daerah serentak
seluruh Indonesia.
“Jaga stabilitas politik dan kenyamanan di desa masing-masing, dorong warga guna berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik.” tegasnya.
(Eriko_red)
Baca Juga