PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu, menyikapi munculnya isu rencana penindakan perusahaan penempatan awak kapal migran oleh aparat penegak hukum.
Ilyas meminta aparat penegak hukum menahan diri, sembari menunggu keputusan final judicial review Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
“Dua peraturan terkait izin penempatan awak kapal masih bertarung dalam judicial review MK, kita tunggu hasilnya bagaimana.” kata Ilyas dalam konferensi pers di Kantor SPPI, Pemalang, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga
Kedua perizinan penempatan awak kapal dimaksud yakni antara Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal (SIUPPAK).
Dikatakan Ilyas, pihaknya tak bermaksud mengintervensi aparat penegak hukum. Hanya saja, dirinya berharap aparat penegak hukum tidak gegabah. Ia pun yakin keputusan MK nantinya akan diterima semua pihak terkait.
“Justru kami akan mendukung jika memang aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mengantongi dua izin tersebut.” terangnya.
Sebagai serikat yang menaungi awak kapal, Ilyas menegaskan, sikap ini merupakan upaya untuk melindungi awak kapal ditengah carut marutnya dualisme aturan perizinan penempatan awak kapal antara SIUPPAK dan SIP3MI.
“Kami melihat, jika penindakan dipukul rata, maka yang dikorbankan adalah Manning Agency dan dampaknya anggota kami (awak kapal) yang hendak berangkat terkendala, begitu juga mereka yang sudah bekerja di luar negeri.” tuturnya.
SPPI akan sangat menyayangkan jika tindakan pukul rata itu dilakukan. Padahal, tutur Ilyas, perusahaan-perusahaan yang memegang SIUPPAK maupun SIP3MI tertib memberikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) kepada pemerintah.
“Jadi jika nantinya ada penindakan ditengah carut marut dualisme aturan ini hingga perusahaan pemegang izin ditutup, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap awak kapal perusahaan tersebut yang sudah bekerja di luar negeri.” tandasnya.
Penulis : Eriko
Baca Juga