PUSKPIK.COM, Brebes – Sebanyak 9 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap yang terjadi saat pemilu legislatif lalu, senilai Rp 1,5 miliar. Menanggapi laporkan ke KPK, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, justru mempersilahkan mengecek rekeningnya.
Dugaan suap saat Pemilu di Brebes itu, dilaporkan ke KPK oleh LBH Garuda Kencana, Agus Wijanarko, pada awal Agustus lalu, dengan nomor informasi 2024-A-02036 dan nomor agenda 2024-08-006. Sembilan orang penyelenggara pemilu tersebut merupakan oknum komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Selain mereka, dilaporkan juga dua orang pihak luar penyelenggara Pemilu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada 11 orang yang kami laporkan terkait dugaan kasus suap saat Pemilu lalu. Sembilan orang merupakan oknum komisioner KPU dan Bawaslu Brebes, dan dua orang dari luar penyelenggara Pemilu,” ungkap Agus Wijanarko, Senin (12/8/2024).
Baca Juga
Dia mengatakan, dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan sedikitnya 30 berkas barang bukti. Di antaranya, berita acara pengembalian uang dari PPK. “Ada sekitar 30 berkas barang bukti yang kami sertakan dal laporan ini,” ujarnya.
Dalam dugaan kasus suap tersebut, kata Agus, ada pihak dari luar yang memberikan uang untuk tujuan pengelembungan suara, dengan cara mengondisikan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan atau PPK. Namun PPK justru bekerja dengan baik dan menolak adanya aliran dana tersebut, dan mengembalikannya. Bahkan, pihaknya juga mempunyai beberapa pengakuan PPK yang menerima aliran, dan mengembalikannya.
“Nilainya luar biasa mencapai Rp 1,5 miliar. Untuk setiap PPK mendapatkan aliran Rp 30 juta, dan Bawaslu Rp 10 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia berharap, KPK bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, sudah mencederai proses demokrasi dan melanggar hukum. “Kita berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan ini,” sambungnya.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat dikonfirmasi mengatakan, belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun jika dilaporkan, pihaknya siap untuk menghadapi. “Siap kalau dilaporkan, dan silahkan dicek saja rekeningnya,” ucapnya.
Komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Wahadi menambahkan, jika memang dilaporkan, pihaknya siap mengikuti prosesnya, termasuk ketika harus memenuhi panggilan KPK. “Ya harus siap, kalau memang dipanggil,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Brebes, Tio.Pahlevi saat dikonfirmasi mengaku, baru mengetahui adanya informasi tersebut. Namun demikian, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Saya malah baru tahu ini. Kita sebagai warga negara yang baik, siap mengikuti prosedur hukumnya,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon. **
Penulis : Kus_red
Baca Juga