Kandidat Pilkada Pemalang Harus Cuti atau Mundur dari Jabatan? Begini Ketentuannya

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang menegaskan dalam aturan Pilkada, ada kewajiban cuti hingga mundur bagi bakal calon Bupati-Wakil Bupati yang masih menduduki jabatan di pemerintahan.

 

“Memang ketentuannya, incumbent atau bupati petahana ketika nanti ditetapkan tanggal 22 September sudah cuti. Ya, cuti dari tanggungan negara.” kata Agus Setiyanto, Ketua KPU Pemalang, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga

Loading RSS Feed

 

Pasalnya, kata Agus, tiga hari pasca penetapan Calon Bupati – Wakil Bupati sudah masuk dalam masa kampanye. Ketentuan wajib cuti ini hanya berlaku bagi petahana yang kembali maju berkontestasi di daerahnya.

 

“Nah kalau petahana nyalon di daerah lain ketentuannya bukan cuti, tapi mundur.” terangnya.

 

Sementara itu, bagi bakal calon Bupati – Wakil Bupati yang masih menduduki jabatan Kepala Desa, atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah / Badan Usaha Milik Negara, mereka wajib mundur untuk bisa maju berkontestasi.

 

“Ya, kalau jabatan-jabatan itu ketentuannya harus mundur.” jelas Agus Setiyanto.

 

Seperti diketahui, petahana Mansur Hidayat kembali maju di Pilkada Pemalang 2024. Mansur berpasangan dengan Muhammad Bobby Dewantara, pegawai PT Aneka Usaha salah satu BUMD Pemalang.

 

Selain Mansur-Bobby, kandidat yang memiliki latar belakang jabatan pemerintahan ialah Mochammad Suwendi. Bakal calon Wakil Bupati pasangan Vicky Prasetyo itu merupakan Kepala Desa Dukuhwringin, Slawi, Tegal.

 

Bakal calon Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro yang maju bersama Nurkholes pun harus rela mundur dari jabatannya. Selain dikenal sebagai pengusaha, Anom diketahui juga pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara.

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!