Vicky Prasetyo Datangi KPU Pemalang, Klarifikasi Pencalonannya yang Dipersoalkan

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang memanggil Bakal Calon Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo, untuk dimintai klarifikasi ihwal pencalonannya yang belakangan dipersoalkan.

 

Dari hasil klarifikasi, artis yang dijuluki ‘Gladiator’ itu dipastikan memenuhi syarat. Vicky pun bakal melenggang maju ditetapkan sebagai calon Bupati Pemalang bersama Mochammad Suwendi yang jadi wakilnya.

 

Itu disampaikan Supriyanto, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, seusai proses klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Pemalang, Sabtu (21/9/2024).

 

“Sebenarnya terkait putusan-putusan itu sudah selesai, artinya sudah sesuai dengan kriteria persyaratan pencalonan. Tidak ada masalah. Ya, (Vicky Prasetyo) lanjut penetapan.” terangnya kepada puskapik.com.

 

Supriyanto menyebut, pemanggilan Bakal Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo untuk klarifikasi ini menjadi tindaklanjut KPU Pemalang terhadap aduan masyarakat yang dilayangkan ke KPU beberapa hari lalu.

 

Proses klarifikasi tersebut, juga disaksikan langsung oleh Sudadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang. Sudadi menyebut, pihaknya hadir untuk memastikan KPU menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap salah satu bakal calon tersebut.

 

“Kami memastikan saja, bahwa KPU telah melaksanakan proses terkait adanya tanggapan masyarakat, untuk klarifikasi, KPU sudah menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” jelasnya.

 

Sementara itu, Vicky Prasetyo yang tampak datang dengan tim kuasa hukum dan tim pemenangannya menyebut, kehadirannya memenuhi panggilan klarifikasi ini menjadi wujud ketaatannya kepada hukum.

 

“Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus patuh hukum, hari ini kita dipanggil penyelenggara yakni KPU Pemalang.” ungkapnya.

 

“Semuanya berjalan baik, tanggapannya juga kita klarifikasi, bukti-bukti menyangkut faktual hukum juga kita berikan semuanya. Alhamdulillah tidak ada hal apapun dan berjalan baik semuanya.” imbuh Vicky Prasetyo.

 

Sebagai informasi, sebelumnya pencalonan bakal calon bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dipersoalkan oleh warga. Vicky dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) berkaitan dengan adanya kasus kasus hukum yang menderanya.

 

Formulir tanggapan masyarakat terhadap pencalonan bupati dan wakil bupati Pemalang dibuat oleh salah satu warga, Siswanto (50) yang berdomisili di Paduraksa.

 

Siswanto mendatangi KPU Kabupaten Pemalang didampingi pengacaranya, Nasatya Danisworo Nimpuno, Rabu (18/9/2024) sore. Dalam surat tanggapannya, Siswanto menyatakan Vicky Prasetyo diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!