Slawi  

KPU Kabupaten Tegal Sosialisasi Tahapan Kampanye, Ini Hal yang Dilarang

PUSKAPIK.COM, Slawi – KPU Kabupaten Tegal melaksanakan Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa (24/9/2024). Dalam sosialisasi ini, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal, parpol pengusung, tim kampanye dan relawan lainnya. Mereka harus memperhatikan hal-hal yang dilarang dalam kampanye.

Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dian Anika Sari menjelaskan, masa kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam kampanye itu ada hal-hal yang dilarang meliputi ;
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau        partai politik;
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye,” terang Dian.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kendati kampanye bisa dilakukan di perguruan tinggi, lanjut dia, namun dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak. Sementara itu, ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, parpol pengusung, tim kampanye dan relawan lainnya. Yakni pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.

“Metode kampanye yang dibiayai KPU, yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan elektronik,” pungkasnya. **

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!