PUSKAPIK.COM, Slawi – Dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal dalam Pilkada Tegal tahun 2024, Disepakati, maksimal penggunaannya selama masa kampanye sebesar Rp 11.018.350.000. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa (24/9/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto mengatakan, pembatasan pengeluaran dana kampanye telah dibahas dengan Liaison Officer (LO) Paslon, LO Parpol dan Paslon sendiri. Dalam pembahasan itu, telah disepakati batasan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024.
“Pembatasan dana kampanye dimaksudkan agar Paslon jangan sampai melebihi batas nilai kewajaran. Disepakati oleh LO Paslon, LO Parpol dan Paslon sebanyak Rp 11.018.350.000 selama dua bulan,” ujar Adi Purwanto usai Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga
Dijelaskan, nilai kewajaran disesuaikan dengan indeks masing-masing daerah. Dicontohkan, indeks makan di Kabupaten Tegal sebesar Rp 35.000 perorang, dan indeks sncak Rp 2.500 perorang. Untuk jasa konsultan juga disesuaikan dengan daerah masing-masing.
“Indeks jasa konsultan bervariatif tergantung daerah masing-masing, bisa Rp 300 juta atau Rp 500 juta,” kata Adi.
Adi menjelaskan sumber-sumber dana kampanye Paslon, dari Paslon sendiri dan partai pengusung tidak terbatas. Namun, untuk sumber dari perorangan atau pribadi, non parpol non pengusung, keluarga Paslon atau parpol atau relawan, dibatasi maksimal Rp 75 juta. Sedangkan, untuk sumbangan dari Parpol non pengusung, lembaga berbadan hukum, dan swasta lainnya, maksimal Rp 750 juta.
“Sumber dana kampanye dilarang bersumber dari pihak luar negeri baik pribadi ataupun badan hukum, baik NJO atau pemerintah luar negeri, uang hasil pidana, APBN, APBD dan BUMDes. Jika nasih tetap menerima, maka ada konsekuensi yakni tindak pindana penjara maksimal 36 bulan, kemudian denda Rp 36 juta ,” terang Adi.
Lebih lanjut dikatakan, Paslon juga dilarang untuk memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan maupun relawan dalam kampanye. Peserta Pilkada Tegal tahun 2024 hanya diperbolehkan memberikan barang ataupun voucer.
“Kami serahkan kepada Paslon bentuknya seperti apa. Bisa voucher atau e-money dan bentuk lainnya,” kata Adi Purwanto.
Ditambahkan, KPU memberikan fasilitas penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. Dibeberkan, APK berupa reklame atau baliho masing-masing 5 se-kabupaten, umbul-umbul masing-masing 10 tiap kecamatan, dan spanduk 1 tiap desa. Sedangkan untuk bahan kampanye berupa Selebaran sebanyak 150.000 lembar, Brosur 150.000 lembar, Pamflet 150.000 lembar, dan Poster 150.000 lembar.
“Paslon bisa menambah APK dan bahan kampanye maksimal 200 persen dari bantuan KPU. Anggaran KPU hanya untuk pengadaan APK dan bahan kampanye. Untuk pemasangan dibebankan kepada Paslon,” pungkasnya. **
Baca Juga