PUSKAPIK.COM, Slawi – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Tegal semakin mangkhawatirkan, karena mendominasi jumlah kasus kekerasan tersebut sepanjang tahun ini yang telah mencapai 2 digit.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB) Kabupaten Tegal mencatat, selama tahun 2024 terdapat 37 kasus kekerasan yang terjadi pada orang dewasa maupun anak.
Dilaporkan, kekerasan pada anak sebanyak 23 kasus dengan korban sebanyak 28 orang, yang terdiri atas 13 anak laki- laki dan 15 anak perempuan. Sementara kekerasan pada orang dewasa sebanyak 14 kasus dengan jumlah korban 14 orang yang semuanya perempuan.
Baca Juga
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Wuninggar menyampaikan, kasus kekerasan pada anak yang paling banyak terjadi adalah pelecehan seksual dan perundungan. Mirisnya, lanjut Wuninggar, kekerasan tersebut sering kali melibatkan orang-orang dekat korban.
“Pelecehan seksual kepada anak diantaranya dilakukan oleh orangtua kandung, bapak tiri, tetangga korban atau kakaknya.Untuk kasus perundungan seringkali dialami anak yang pendiam. Mereka dibully teman sekolahnya. Tas sekolah dikasih permen karet atau sampah. Ada juga yang sepedanya digembosi,”urai Wuninggar pada acara Sosialisasi Anti Kekerasan, Anti Perundungan dan Anti Intoleransi Bagi Satuan Pendidikan SMP di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Senin (30/9/2024).
Wuninggar menuturkan, kasus kekerasan pada anak, sebagian diketahui setelah orangtuanya melaporkan. Sementara pihak sekolah, acap kali tidak melapor ke pihak terkait karena hal tersebut dianggap aib dan akan berpengaruh pada sekolah.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari data DP3AP2KB Kabupaten Tegal mengalami penurunan. Tercatat pada tahun 2022 terdapat 172 kasus, kemudian pada tahun 2023 tercatat 100 kasus.
Pada kegiatan sosialisasi yang diikuti ketua dan pembina OSIS dari 117 SMP ini, Wuninggar menjelaskan kepada peserta tentang bentuk-bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, kekerasan non fisik, perundungan sosial, cyber bullying dan seksual bullying.
Dia juga menyontohkan ciri-ciri korban bullying dan faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan dari segi lembaga sekolah dan dari segi pribadi siswa.
Wuninggar berpesan kepada para siswa apabila menghadapi si tukang bully agar berani membela diri sendiri. Ia juga menegaskan perlunya peran sekolah dan guru dalam menghadapi bullying, serta peran orangtua terhadap anak.
“Orangtua berperan sebagai pendorong,panutan, pengawas dan teman. Orangtua juga berperan sebagai penasehat, komunikator, pemberi kasih keluarga, penanaman percaya diri, peran konsep diri dan peran bimbingan agama,”tuturnya.
Jika terjadi kekerasan terhadap anak, Wuninggar berpesan kepada masyarakat, agar mengadukan dengan datang langsung ke Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Gender dan Anak Kabupaten Tegal. Pengaduan juga dapat dilakukan dengan menelpon 112 atau melalui website http://lokuskpa.tegal.kab.go.id.
“Laporan akan kami tindaklanjuti dengan visum, pendampingan psikolog, pendampingan hukum dan layanan rehabilitasi sosial secara gratis,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Fakihurrohim dalam sambutannya berpesan agar mengaktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah (TPPKS) yang ada di sekolah untuk mensosialisasikan pencegahan / anti kekerasan, perundungan, intotoleransi di kalangan pelajar.
Fakih juga meminta agar satuan pendidikan memperbanyak kegiatan proyek P5 di sekolah. Selain itu sekolah diminta memperhatikan tumbuh dan kembangnya siswa di sekolah.
“Sekolah supaya bersinergi dengan orangtua/wali murid dalam upaya-upaya pencegahan kekerasan, perundungan di sekolah. Selain itu berkordinasi dengan aparat penegak hukum polsek dan koramil,”tutur Fakih. (**)
Baca Juga