PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menetapkan sebanyak 221 titik ruas jalan yang bisa digunakan pasangan calon (paslon) sebagai lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan tahun 2024. Ratusan titik lokasi pemasangan APK tersebut tersebar di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 dengan Media Partner se-Kota Pekalongan, berlangsung di Cafe Alam Teduh Kota Pekalongan.
Menurutnya, beberapa titik jalan yang bisa dipasang APK paslon diantaranya di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kurinci, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gajahmada, Jalan Sengkuyung, Jalan RA Kartini, dan sebagainya.
“Ada 221 jalan yang bisa digunakan oleh masing-masing pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye (APK),”ucapnya.
Fajar menjelaskan, KPU memfasilitasi APK berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster. Masing-masing paslon mendapatkan 23.207 lembar. Selain itu, KPU juga memfasilitasi masing-masing paslon memperoleh 5 buah baliho, 60 buah umbul-umbul dan 54 buah spanduk. APK ini sudah bisa dipasang selama masa kampanye mulai tanggal 25 September-23 November 2024.
Lanjutnya, KPU Kota Pekalongan telah menetapkan lokasi yang dilarang dipasang APK seperti tempat ibadah, rumah sakit tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah. Pihaknya mengimbau pada seluruh partai politik pengusung maupun simpatisan paslon tidak memasang APK yang berpotensi rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pekalongan untuk melakukan penertiban dan penindakan ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai pada titik lokasi yang sudah ditentukan.
“Sosialisasi terkait lokasi pemasangan APK sudah dilakukan dan disepakati bersama termasuk partai politik pengusung maupun simpatisan paslon pada Pilkada 2024 sehingga harus dipatuhi. Ketetapan ini sudah disampaikan ke mereka sehingga tidak ada lagi APK yang terpasang di tempat terlarang, silahkan memasang APK di tempat dan lokasi yang diperbolehkan . Paslon juga diperbolehkan mencetak APK selain yang difasilitasi KPU maksimal 200 persen dari yang sudah difasilitasi KPU,”pungkasnya. (**)