Netralitas ASN di Pilkada Pemalang 2024 Diragukan

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di gelaran Pilkada Pemalang 2024 diragukan. Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pemalang, Agung Hariyadi, tegaskan bakal dalami dugaan ketidaknetralan birokrat.

Indikasi ketidaknetralan ASN Pemerintah Kabupaten Pemalang itu mencuat usai adanya pejabat yang terang-terangan mengkampanyekan program calon Bupati Pemalang petahana, Mansur Hidayat, lewat media sosial.

Pantauan puskapik.com, postingan status media sosial yang beredar itu menggunakan hastag #PemalangEmas yang merupakan visi dari calon Bupati – Wakil Bupati, Mansur Hidayat – Muhammad Bobby Dewantara.

Beberapa waktu lalu, Ketua Executive Committee (EC) Partai Buruh Kabupaten Pemalang, Dedi Irawan, pun menyebut, pihaknya mengantongi bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dedi mengungkap, bahwasanya ada dugaan mobilisasi ASN guru untuk kepentingan Pilkada. ASN guru diwajibkan menyetorkan 10 data KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilih kepada kepala sekolah masing-masing.

“Kita mengantongi pengakuan ASN, kalau guru itu disuruh menyetorkan data 10 KTP pemilih ke kepsek dan selanjutnya disetorkan keatasannya secara berjenjang,” ujar Dedi dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).

Menanggapi hal ini, Pjs Bupati Pemalang, Agung Hariyadi, menegaskan, dirinya akan mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN itu. Agung Hariyadi pun sudah melihat postingan dugaan kampanye lewat media sosial oleh ASN tersebut.

“Terkait dengan netralitas (ASN) Pilkada Kabupaten Pemalang, tentu akan kami dalami melalui OPD terkait.” terangnya saat dikonfirmasi puskapik.com, Kamis (3/10/2024).

Pihaknya akan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ketentuan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada Pemalang 2024 ini.

“Kita mengacu ketentuan Sanksi PNS terhadap pelanggaran netralitas Pilkada sesuai dengan PP nomor 42 tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” ujarnya. (**)

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!