Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Pemalang Deportasi WNA asal Mesir

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Seorang warga negara asing asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib, dideportasi Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang, Kamis (10/10/2024). Ia dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian. Pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat, usai WNA asal Mesir tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono mengatakan, Androu Ashraf Ramzi Salib terbukti melanggar aturan keimigrasian dan dikenakan pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” kata Washono.

Menurutnya, Ashraf diamankan di hotel yang ada di Pemalang. Saat diamankan, WNA ini mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal Pemalang.

“Ceritanya itu mereka sudah 4 tahun berkenalan di Facebook. Kemudian, Bulan Agustus, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui wanita tersebut dengan tujuan untuk menikah,” terangnya.

Lanjut Washono menjelaskan, WNA ini dideportasi karena sudah melanggar ijin tinggal yaitu overstay atau sudah melebihi masa berlaku. Kemudian, WNA tersebut juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading Pemalang.

“Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis pada tanggal 23 September 2024, over stay 10 hari. Dari warga sekitar, Ashraf menakut-nakuti dan memberikan ancaman warga setempat menggunakan senjata tajam,” pungkasnya. (**)

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!