Pilkada Pemalang 2024, Warga Boleh Nyoblos di Tempat Lain

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang membuka posko untuk melayani warga yang ingin pindah memilih atau mencoblos di tempat lain dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Pemalang, Agung Budi Nugroho, menerangkan, warga boleh mengurus pindah memilih bilamana terdapat kendala saat hari H pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Ya, jadi misal ada warga Kecamatan Taman karena saat tanggal 27 ada tugas di Bantarbolang, ya boleh urus pindah memilih di Kecamatan Bantarbolang.” terangnya, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Agung menyebut, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi warga yang ingin mengurus pindah memilih. Pertama, yang bersangkutan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.

“Kemudian, membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), lalu juga membawa dokumen bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya surat keterangan dari kantor/lembaga/instansi terkait.” jelasnya.

Adapun alasan pindah memilih dalam Pilkada 2024 tersebut antara lain :

1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar / menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya.

Dikatakan Agung Budi Nugroho, akses pelayanan pindah memilih dapat dilakukan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di Sekretariat KPU Kabupaten Pemalang.

“Untuk batas waktu pelayanannya sampai 27 Oktober 2024.” pungkasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!