PUSKAPIK.COM, Brebes – Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP) Kabupaten Brebes berdemonstrasi menuntut upah layak, Senin (4/11). Aksi unjuk rasa digelar para buruh di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Jalan MT Haryono Brebes.
Para buruh berangkat dari masing-masing tempat mereka bekerja dengan konvoi menggunakan sepeda motor. Mereka melintas di jalur pantura. Buruh yang berjumlah sekitar 400 orang itu, tiba di Kantor Dinperinaker Pemkab Brebes pukul 11.00 WIB. Mereka langsung berorasi menyampaikan tuntutannya. Mereka menyampaikan tiga tuntutan menolak kebijakan upah murah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami meyakini bahwa kebijakan teresbut merugikan para pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta hak dasar pekerja untuk mendapatkan kehidupan layak,” kata Ketua FASP, Beni Aryono usai aksi demo.
Dia mengatakan, buruh menuntut pemerintah daerah merekomendasikan UMK tahun 2025 dengan kenaikan 10 persen, dan diharapkan upah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak yang memadai. Kemudian, pemerintah merevisi Perda Nomor 8 tahun 2024, yang mengharuskan keterlibatan serikat lebih dikedepankan dan Perda harus lebih baik dari UU yang berlaku di ketenagakerjaan.
“Kami juga minta komitmen pemerintah untuk turut serta mendukung menolak UU Cipta Kerja. Ada dukungan dari pemerintah untuk serikat pekerja dan para pekerja di kabupaten Brebes untuk hal itu,” lanjut dia.
Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinperinaker Brebes, Irfan Junaedi mengatakan, pihaknya akan menampung usulan atau aspirasi dari para buruh. Pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tanggal 21 November ini ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), selanjutnya nanti masa sidang UMK seperti apa. Selama ini kita berpegangan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait dengan Pengupahan. Mudah-mudahan nanti ada kesepakatan untuk upah minimum di Kabupaten Brebes lebih baik lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tututan buruh sebanyak 10 persen dari UMK 2024 itu, harus disesuaikan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan skema pengupahan dengan variabel pertumbuhan ekonomi, PDRB, Inflasi, dan perhitungan alfaalfa 0,1 sampai 0,3 persen. “Coba kita sama-sama menunggu, mudah-mudahan ada peraturan atau regulasi lagi yang menjadi landasan kami untuk menghitung kembali terutama pada masa sidang Dewan Pengupahan nanti,” pungkasnya. (**)