PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memastikan seluruh warga Kota Pekalongan bisa memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 meski masih berada di luar kota, dengan menjadi pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Perpindahan pelayanan memilih saat ini menjadi perhatian utama menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mursid Salimi menjelaskan bahwa, pemilih masih bisa mengurus pindah lokasi memilih hingga sepekan menjelang pemungutan suara di Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 namun hanya untuk empat kategori, yakni pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit, Tahanan di Lapas atau Rutan dan Pemilih yang tertimpa bencana alam. Seluruh jajaran KPU tetap siaga melayani proses perpindahan memilih hingga batas yang ditentukan. Para pemilih yang akan mengurus pindah memilih ini harus terdaftar di TPS asal.
“Ada empat kategori yang dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan H-7 atau paling lambat 20 November, sebagai berikut, bertugas pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap/pasien di rumah sakit, menjadi tahanan lapas/rutan, tertimpa bencana, katanya , Rabu (6/11/2024).
Baca Juga
Dijelaskan Mursid, sebelumnya ada 9 kategori untuk warga bisa melakukan pindah memilih pada Pilkada Kota Pekalongan 2024. Namun, kata dia, layanan untuk 5 kategori lainnya telah ditutup pada 28 Oktober 2024. Dengan demikian, ada kondisi-kondisi yang tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih, yaitu bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi dan pindah domisili. Ia menekankan bahwa, hanya pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang bisa mengurus pilihannya.
“Setelah DPT ditetapkan, kami fokus pada pelayanan memilih. Ini menjadi hal penting karena ada pemilih yang terdaftar, tetapi pada hari pemungutan suara tidak bisa hadir di TPS asalnya. Mereka bisa memberikan suara di TPS lain, melalui mekanisme yang disebut pemilih DPTb. Kesempatan ini memberikan kemudahan bagi pemilih untuk tetap bisa menggunakan hak suara, meskipun mereka dalam kondisi atau situasi khusus,”tegasnya
Lanjut Mursid menyebutkan, berdasarkan data pada KPU Kota Pekalongan, hingga penutupan pindah memilih bagi 9 kategori yang telah ditutup pada 28 Oktober 2024 lalu, ada 379 orang yang terdata sebagai pemilih yang masuk, dimana terdiri dari 163 orang laki-laki dan 216 orang perempuan. Layanan pindah milih ini karena pemilihannya gubernur, maka pindahnya masih dalam satu provinsi Jawa Tengah.
Sementara, untuk jumlah pemilih keluar sebanyak 321 orang, rinciannya 141 orang laki-laki dan 180 orang perempuan. Sebelumnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pekalongan untuk Pilkada 2024 telah resmi ditetapkan pada 18 September 2024 lalu yakni mencapai 232.064 pemilih, terdiri dari 116.704 pemilih laki-laki dan 115.360 pemilih perempuan.
“Bagi pemilih dengan 4 kategori tersebut yang ingin mengurus pindah memilih, caranya cukup mudah. Pemilih tidak perlu pulang ke kota asal jika ingin memilih di TPS lain. Yang bersangkutan cukup datang ke PPS, PPK, atau KPU setempat, baik di tempat asal maupun tujuan. Bawa identitas diri, dan dokumen pendukung yang menjadi alasan pindah memilih. Adanya layanan pindah memilih ini, kami ingin memastikan hak suara masyarakat tetap tersalurkan, meskipun mereka berada di luar domisili pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024,” tandasnya. (**)
Baca Juga