Ratusan ODGJ di Pemalang Diajari Nyoblos Pilkada 2024

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Panti Sosial Samekto Karti, Pemalang, Jawa Tengah, diajari proses pemungutan suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Pemalang, Kamis Siang. (14/11/2024).

Sosialisasi dan simulasi pemungutan suara itu dilakukan di Halaman Panti Sosial Samekto Karti, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Ratusan ODGJ tampak mengikuti sosialisasi dengan tertib walapun sempat kebingungan. Mereka diberi pemahaman mengenai tata cara pencoblosan dari mulai pendaftaran hingga memasukan surat suara ke kotak suara.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Setelah diberi pemahaman, Para ODGJ yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap itu langsung melakukan Simulasi. KPU Pemalang juga menyiapkan bilik serta contoh surat suara sesuai tahapan pencoblosan pada 27 November mendatang.

“Kami dari KPU Kabupaten Pemalang, melaksanakan sosialisasi pungut hitung di TPS Khusus yaitu di balai rehabilitasi panti sosial Samekto Karti,” kata Komisioner KPUD Pemalang, Agung Budi.

“Ada 150 yang mengikuti tapi yang hadir ini merupakan kelas 3 artinya kelas 3 ini mereka yang bisa diajak komunikasi,” terangnya.

Agung Budi Nugroho menuturkan, simulasi sengaja dilakukan menjelang pencoblosan agar para ODGJ dapat mengingat betul tata cara pencoblosan sesuai aturan.

“Total Daftar Pemilih Tetap ODGJ di Pemalang mencapai 168 dan semua ada di Panti Reksos ini,” Ujarnya.

Dirinya menambahkan, Bahwa ODGJ diperbolehkan mengikuti pemilihan Pemilu 2024 tertuang dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Tepatnya, pada amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015.

Selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen, kata Agung Budi, ODGJ itu memiliki hak nyoblos di TPS. Namun, jika pemilih ODGJ tidak ada surat keterangan dia tidak bisa memilih.

“Syarat secara umum secara regulasi, UU No 10 tahun 2016 Pasal 57 yaitu yang sudah berumur 17 tahun, terus sudah menikah selanjutnya untuk disabilitas mental sendiri sesuai putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015 artinya mereka memiliki hak pilih,” Jelasnya.

Terakhir, Agung budi mengatakan bahwa Petugas KPPS akan melakukan pendampingan kepada Pemilih ODGJ apabila memang dibutuhkan.

“Untuk pendampingan memang ada kriteria dan from HC pendampingan, manakala yang bersangkutan membutuhkan pendampingan kami siap,” imbuhnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!