Jateng  

DPRD Temanggung Prihatin Ada Kasus Asusila Korban Anak di Bawah Umur

PUSKAPIK.COM, Temanggung – Kasus asusila yang menimpa Z (11) anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD menjadi perhatian luas publik, sebab selain korban masih anak-anak, pelaku merupakan ayah dari pacar korban yang sama-sama masih pelajar SD. Tak pelak hal itu membuat pihak DPRD Temanggung menaruh atensi atas kasus ini.

Ketua Komisi D DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen mengatakan, atas adanya peristiwa pilu ini pihaknya sangat menyayangkan. Z yang semestinya masih belajar dengan riang gembira di sekolah dan bermain bersama teman sebayanya sudah harus menerima beban berat. Oleh karena itu, berkaca dari peristiwa ini harus bisa menjadi penyadaran bagi semua pihak.

“Kami selaku wakil rakyat sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa siswi tersebut. Ini merupakan perhatian khusus bagi kita semua, Dinas Pendidikan, orang tua, kemudian masyarakat untuk betul-betul concern kepada anak. Jadi kita harus perhatian,”ujarnya ditemui di Kantor DPRD Temanggung, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Politisi yang mantan guru ini mengungkapkan bahwa di era globalisasi ini para orang tua harus memberikan perhatian ekstra kepada anak-anaknya. Lantaran, kemajuan teknologi bisa berdampak positif maupun negatif.

“Kami berpesan kepada semua masyarakat Kabupaten Temanggung ayo peduli dengan anak-anak kita. Supaya kejadian ini tidak terulang lagi. Dinas Pendidikan tolong hal ini jangan sampai terulang lagi. Artinya ini menjadi tanggung jawab bersama baik guru, orang tua, Dinas Pendidikan, kami (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), semua lah. Jadi kami sangat prihatin dan berharap tidak terulang lagi,”katanya.

Lebih jauh Riyadi menilai bahwa untuk korban nanti perlu pendampingan dari para ahli, baik psikolog supaya kejiwaan si anak bisa pulih kembali dengan cara di treatment. Agar ke depannya Z bisa belajar kembali atau bisa bersekolah lagi. Ia berharap agar jangan sampai kejadian ini mematahkan masa depan si anak.

“Jangan sampai kejadian ini mematahkan masa depan dari anak tersebut. Jadi masa depannya masih panjang dan trauma harus kita obati. Harus ada trauma healing. Maka semua pihak harus berperan di sini,”pintanya.

Sebagaimana diketahui jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus tindak asusila, dengan korban Z (11) siswi salah satu SD yang ada di Kabupaten Temanggung. Z dirudapaksa oleh M (31) yang tak lain merupakan ayah dari pacarnya sendiri. Kejadian tak senonoh tersebut terjadi bermula dari korban yang mengirim “post a picture” (PAP) kepada pacarnya, yakni foto telanjang dada via Whatssap.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, usai mengirim foto ke pacarnya, ternyata M yang memegang ponsel anaknya sehingga mengetahui ihwal pengiriman foto tersebut. Namun, bukannya menasehati dengan baik sebagai orang tua M malah timbul niat jahat kepada Z dengan memanfaatkan keadaan. Di bawah ancaman jika tidak mau melayani nafsunya maka foto Z akan disebarluaskan sehingga Z pun takut dan hanya bisa pasrah.

Atas perbuatannya kini tersangka M masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bapak bejat penurut nafsu syahwat ini dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Tersangka M ini terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!