PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus dugaan kecurangan yang terjadi TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang diproses. Dua terduga pelaku pelanggaran Pilkada ini terancam pidana penjara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji dugaan kecurangan di TPS 04 Desa Pagenteran bersama Aparat Penegak Hukum dalam forum Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Sore ini akan kita bahas di Gakkumdu, nanti disana diputuskan untuk langkah selanjutnya, apakah kita perlu mengundang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.” ujarnya kepada puskapik.com via seluler, Senin (2/12/2024).
Baca Juga
“Identitas terduga pelaku kecurangan itu tentu sudah kita kantongi. Mereka berdua ini suami – istri, inisialnya IC dan DS.” imbuh Sudadi.
Tindakan nekat pasangan suami istri yang diduga sengaja mencoblos dua kali di Pilkada 2024 kemarin itu disebut-sebut melanggar aturan Pilkada. Keduanya terancam hukuman penjara, minimal 3 tahun.
Sebagai informasi, dalam kronologi dugaan kecurangan itu, IC dan DS diketahui sudah mencoblos di TPS 04 Desa Siremeng Kecamatan Pulosari dengan menggunakan Undangan C Pemberitahuan atau sesuai DPT nya.
Namun setelah itu, mereka mencoblos lagi di TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari dengan bukti E KTP atau menggunakan hak suara sesuai domisili sehingga masuk ke DPK (Daftar Pemilihan Khusus).
Akibat temuan dugaan kecurangan itu Pemungutan Suara Ulang (PSU) pun harus dilakukan di TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari, lokasi suara tidak sah. PSU di TPS 04 Desa Pagenteran itu diadakan Sabtu (30/11/2024) kemarin. (**)
Baca Juga