Tegal  

Belum Semua Nelayan di Kota Tegal Memiliki Buku Pelaut

PUSKAPIK.COM, Tegal – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Jawa Tengah mencatat belum semua nelayan di Jawa Tengah, khususnya Kota Tegal memiliki buku pelaut perikanan (BPP) merah maupun sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BSTF).

Padahal, dua dokumen itu wajib dimiliki para nelayan saat menjadi awak kapal perikanan ukuran 30 hingga 300 gross tonage (GT).

Demikian disampaikan Ketua DPD HNSI Jawa Tengah, Riswanto saat memoniroting pendaftaran Diklat BSTF tingkat II dan BPP di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Program gratis yang diinisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu menjadi perhatian nelayan atau anak buah kapal (ABK). Mereka berbondong-bondong datang ke PPP Tegalsari untuk mengikuti diklat.

“Jumlah ABK di Kota Tegal mencapai sekitar 5.000 orang dan belum semuanya memiliki buku pelaut. Adanya kegiatan ini menjadi angin segar bagi nelayan. Kami sangat mengapresiasi. Sebab, dengan diklat diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan ABK dalam memenuhi kompetensi di bidang perikanan,” ucap Riswanto.

Dikatakan dia, tidak sedikit ABK di Jawa Tengah, khususnya Kota Tegal yang belum memiliki sertifikat BSTF tingkat II dan buku pelaut. Padahal, dokumen itu menjadi syarat wajib bagi ABK saat bekerja di atas kapal.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2021 Pasal 118 dan Pasal 164.

Dalam pasal itu disebut bahwa setiap awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal berukuran 31-300 GT harus memiliki BSTF tingkat II dan buku pelaut merupakan identitas awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal berukuran 30-300 GT, salah satu dokumen untuk mencatat masa layar dan kompetensi keahlian ataupun keterampilan awak kapal perikanan.

“Diklat akan berlangsung selama beberapa hari di Hotel Karlita. Setelah peserta (ABK) mengikuti sesi materi dan praktik, mereka akan diberikan sertifikat serta buku pelaut yang berlaku lima tahun,” jelasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: pareraEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!