Tegal  

Siap-siap, Upah Minimum Kota Tegal Ditetapkan 12 Desember

PUSKAPIK.COM, Tegal – Upah minimum kota (UMK) Tegal tahun 2025 akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Tegal melalui pleno pada 12 Desember 2024 mendatang.

“Perhitungan upah minimum sudah disimulasikan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi secara virtual siang tadi,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Kamis (5/12/2024).

Dalam rakor tersebut dijelaskan mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Di dalam Permenaker juga menyebut upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan upah minimum kabupaten kota (UMK) diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Sementara dari simulasi penetapan UMK menggunakan formula penghitungan UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025. Adapun nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” ujar Rita.

Dari pelaksanaan simulasi Provinsi Jawa Tengah, UMK Tegal tahun 2025 naik 6,5 persen dari semula Rp 2.231.628 menjadi Rp 2.376.684 atau terjadi kenaikan nominal sebesar Rp 145.056.

Namun demikian, penetapan itu akan melalui tahapan penghitungan dalam pleno dewan pengupahan bersama Pj wali kota Tegal pada 12 Desember 2024 mendatang. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: pareraEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!