Kasus Mayat Anak Dalam Karung Terungkap, Tersangka Masih Tetangga dan Dibawah Umur

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penemuan mayat seorang anak korban dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap, Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) inisal KA 16 th , atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak korban hingga meninggal dunia, Selasa (10/12/2024).

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Dari pengakuan salah seorang anak saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kapolres Pemalang mengatakan, ABH adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar kelas 2 SMK .

“Selain itu, KA juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah anak korban,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, diduga K A memasuki rumah anak korban, dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah anak korban, tempat ia bekerja paruh waktu.

“Pada saat itu, anak korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar,” kata Kapolres Pemalang.

Sebelum pamit pergi ke pasar, Kapolres Pemalang mengatakan, ibu korban sempat menawarkan ke anak korban untuk ikut.

“Namun anak korban tidak mau ikut, karena ingin menonton tv di rumah,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, setelah K A masuk di dalam rumah, diduga anak korban kaget dan sempat berteriak.

“Pada saat melakukan perbuatannya, diduga K A membekap mulut anak korban hingga lemas. Pelaku memperkosa korban karena kecanduan film porno” kata Kapolres Pemalang.

Usai melakukan perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, ABH memasukkan anak korban ke dalam karung, lalu meletakan karung yang berisi anak korban di gudang belakang rumah.

“Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah,” kata Kapolres Pemalang.

Bahkan pelaku sempat pura pura ikut mencari korban bersama masyarakat.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka pelaku K A dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” kata Kapolres Pemalang. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!