PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengendalian rokok di Kabupaten Pemalang masuk kategori berkembang berdasarkan nilai Indeks of Tobacco Control Sustainability (ITCS) atas indeks berbagai kebijakan dan instrumen pengendalian tembakau.
Nilai itu muncul dalam rapat monitoring dan evaluasi Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Muhammadiyah Tobacco Control Centre UNNIMA Magelang di salah satu hotel di Kabupaten Pemalang, Kamis (12/12/2024).
Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai indikator ITCS yang meliputi keberadaan peraturan, regulasi, dan kebijakan KTR. Diantaranya seperti terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau hingga program pengendalian tembakau.
Baca Juga
Ketua MTCC UNNIMA Magelang, Dra Retno Rusdjijati, menyebut Kabupaten Pemalang memiliki progress yang bagus dalam implementasi pengendalian tembakau, mengingat Pemalang sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok.
“Ya, setelah dinilai tadi ITCS Kabupaten Pemalang berada di angka 65 atau berkembang, ini meningkat dari sebelumnya.” kata Retno.
Adanya Satgas KTR diharapkan mampu memberikan edukasi agar masyarakat bisa tertib saat merokok. Pasalnya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib ketika merokok bukanlah hal mudah dan butuh waktu yang panjang.
“Tujuan kita pengendalian tembakau itu bukan untuk melarang orang merokok, tapi mengendalikan asap rokok. Makanya ditetapkan 7 kawasan tanpa rokok, agar orang tak merokok di sembarang tempat.” jelasnya.
Dalam rangka ikut mengawal penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pemalang, Retno menyebut, rencananya MTCC UNIMMA Magelang bakal mengajak para kepala OPD untuk membangun sinergitas dalam penegakan KTR.
Seperti diketahui, Kawasan Tanpa Rokok telah menjadi perhatian Kabupaten Pemalang sejak 6 tahun silam dengan dilahirkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 2 Tahun 2019.
Bahkan beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Pemalang mendapat penghargaan dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) atas komitmennya mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok. (**)
Baca Juga