PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pemalang tahun 2025 dengan kenaikan Rp 140 ribu, sebagaimana usulan hasil sidang dewan pengupahan beberapa waktu lalu.
“Iya, sudah ditetapkan. UMK Kabupaten Pemalang tahun 2025 jadi Rp 2.296.140,00 atau naik Rp 140.140.” kata Arya Dhita, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Senin (23/12/2024).
Kenaikan UMK Kabupaten Pemalang dan daerah-daerah lain di Provinsi Jawa Tengah itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga
Dari angka Rp 2.296.140,00 tersebut, UMK Kabupaten Pemalang 2025 diketahui naik sebesar 6,5 persen dibanding tahun 2024. Sebagai informasi, UMK Kabupaten Pemalang pada tahun 2024 sendiri berada di angka Rp 2.156.000.
Diberitakan sebelumnya, dewan pengupahan sepakat merekomendasikan agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pemalang tahun 2025 naik sebesar Rp 140.140 atau 6,5 persen. Rekomendasi tersebut bakal diserahkan ke Gubernur. (**)
Baca Juga