PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) dalam rangka Kesiapan Pengamanan Lalu Lintas Nataru ditetapkan bahwa selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ada pelarangan untuk truk melewati jalur dalam kota. Jika didapati truk yang nekat lewat jalur dalam kota akan dikandangkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M Restu Hidayat usai mengikuti FLLAJ di Aula Kantor Dishub Kota Pekalongan.
“Kami bersama TNI, Polri, jajaran OPD, pihak gereja bersama-sama sengkuyung membantu kesiapan pengamanan Natal. Jadi beberapa titik dilakukan antisipasi seperti jalur pantura mulai Tirto, Jalan Jensud, Bendan, Grogolan hingga Kali Banger barangkali terjadi kepadatan atau kemacetan,” terang Restu.
Baca Juga
Begitu pula di pertigaan di Medono dan Binagriya, ia siagakan petugas perhubungan. “Truk yang memuat material bangunan tidak boleh lewat. Yang boleh melintas ialah yang muatannya berupa sembako, BBM, hewan ternak, beras, dsb,” katanya.
Misal ada truk asal Pekalongan mau ke Tegal bawa beras bisa lewat, tapi kalau bawa material truk akan dikandangkan. Polres Pekalongan Kota kemaren sudah melakukan itu, pembatasan ini akan dilakukan selama libur Nataru sampai 4 Januari.
“Saat ini arus lalu lintas pantura cukup ramai, bagi pengendara hati-hati untuk mempertimbangkan perjalanan saat kondisi cuaca yang tak mendukung. Mudiklah dengan kondisi prima begitu pula kondisi kendaraannya. Jalan raya ramai, saling menghargai dan jangan kebut-kebutan,” tukasnya. (**)
Baca Juga