Kalah Telak di Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo Minta Pemungutan Suara Diulang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Vicky Prasetyo menuding terdapat banyak kecurangan dalam kontestasi Pilkada Pemalang 2024. Artis kontroversial itu meminta agar Komisi Pemilihan Umum agar Pilkada Pemalang diulang.

Hal itu dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pemalang pada Kamis (9/1/2025).

Persidangan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Di antara bentuk kecurangan yang didalilkan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo – Mochamad Suwendi itu diantaranya terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan.

Kuasa Hukum pasangan calon Vicky-Wendi, Marlonicus Sihaloho, menyampaikan bingkisan tersebut menurut kliennya berisi uang dan barang dengan identitas Paslon lain.

“Pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga,” ujarnya.

Selain bingkisan berisi barang dan amplop, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01 itu juga mengungkit temuannya terkait surat suara di lokasi pemilihan yang telah berisi pilihan paslon lain.

Menurut Vicky Prasetyo, hal tersebut telah diketahui petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang yang dalam perkara ini menjadi Termohon.

“Tetapi hal tersebut tidak digubris oleh para petugas dan setelah terdapat beberapa kegaduhan dari masyarakat, para petugas saja meminta masyarakat setempat untuk tenang,” kata Marlonicus.

Kemudian Pemohon juga mengungkapkan temuan kotak suara di toilet KPU Kabupaten Pemalang. Kotak suara itu disebut Vicky Prasetyo seolah hendak dimusnahkan.

Dari dalil-dalil yang disampaikan, Vicky Prasetyo – Mochamad Suwendi menilai adanya pelanggaran dalam proses Pilbup Pemalang 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Berdasarkan kronologis-kronologis yang telah disebutkan sebelumnya maka Pemohon dapat membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Vicky – Wendi meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024.

Vicky – Wendi juga dalam perkara ini meminta agar Majelis nantinya memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024 dengan transparan dan jujur,” katanya.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang perkara ini akan kembali digelar pada Senin (20/1/2025) pukul 13.00 WIB. Persidangan pun diakhiri dengan penjadwalan sidang berikutnya, yakni penyampaian jawaban dari KPU Pemalang dan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang terpilih, Anom Widiyantoro – Nurkholes. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!