Istri Gugat Cerai Dominasi Perkara di PA Pemalang

Pengadilan Agama Pemalang Kelas 1A, di Jalan Sulawesi No 94, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Kamis (06/02/2020).FOTO/PUSKAPIK/APRILIANI DWI RIZMADARA

PEMALANG (PUSKAPIK)- 80 persen kasus perceraian di Pemalang, istri gugat cerai, yang menjadi urutan pertama, untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Pemalang. Penyebabnya, faktor ekonomi yang menjadikan istri menggugat cerai suami.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, kepada puskapik.com, DRS H Dadang Karim MA, Kamis (06/02/20), mengatakan, penggugat didominasi pihak istri. Menikah di usia muda, mengakibatkan perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh faktor ekonomi dalam keluarga.

“Gugatan diajukan pihak istri dengan alasan suami tidak mampu memenuhi ekonomi keluarga, dan terjadi perselisihan dan pertengkaran” ujar Dadang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Jumlah total perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Pemalang, di tahun 2019 mencapai 4.455 perkara. Di awal awal tahun 2020 ini, tercatat 536 perkara. Gugat cerai dari pihak istri mendominasi perkara, dengan jumlah 3.135 perkara di tahun 2019, dan diawal tahun 2020, 362 perkara.

Perkara talak cerai di Pengadilan Agama Pemalang, hanya 15 persen dengan jumlah 942 perkara di tahun 2019 dan 77 perkara di awal tahu 2020. Dispensasi nikah, menjadi uratan ketiga setelah talak cerai dan gugat cerai, dengan total 163 perkara tahun 2019 dan 60 perkara di awal tahun 2020.

Kecamatan Taman, Pemalang, dan Petarukan, menjadi wilayah dengan banyak kasus percerain. Dadang juga menyebutkan, untuk wilayah kota Pemalang termasuk dominan mendaftar kasus perceraian, karena dekat dan murah. Wilayah selatan hanya beberapa saja. Rentang usia pasangan yang bercerai di Pengadilan Agama Pemalang, dari usia 35 tahun sampai 55 tahun.

30 permohonan di tahun 2019 tidak diterima oleh Pengadilan Agama Pemalang. Beberapa perkara tidak dikabulkan karena tidak adanya bukti kuat. Alasan hakim tidak mengabulkan karena disebabkan identitas yang salah dan kasus yang ngambang.(ADR)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!