Di Pemalang, Pilkada Dibayangi Lawan Kotak Kosong

FOTO/ILUSTRASI/PUSKAPIK/CANDRA SUCIAWAN

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang dibayang-bayangi kekhawatiran munculnya calon tunggal. Pasalnya, hingga kini baru pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari koalisi PDIP, Partai Golkar dan Partai Gerindra yang sudah memastikan akan mengusung Agus Sukoco-Eko Priyono.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang berharap, tidak ada pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020 di Pemalang yang melawan kotak kosong. Meskipun melawan kotak kosong adalah konstitusional.

“Calon tunggal ya konstitusional sih sebenarnya. Calon tunggal itu lawan kotak kosong, bukan tidak ada lawan ya, kotak kosong lawannya,” kata Divisi Teknis dan Penyelengaraan, KPU Pemalang, Harun Gunawan, kepada Puskapik, Senin (9/3/2020).

Fenomena calon yang melawan kotak kosong pernah terjadi di beberapa daerah. Pada Pilkada serentak beberapa daerah ada calonnya melawan kotak kosong, bahkan kotak kosong menang melawan calon kepala daerah.

Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU kata Harun, berharap ada banyak pasangan calon yang muncul. Karena jika hanya ada satu paslon yang muncul, secara teknis memang agak menyulitkan. “Misalnya, jika biasanya KPU mengajak masyarakat agar memilih paslon sesuai hati nurani, jika hanya ada satu paslon nanti dikira memihak paslon tersebut,” katanya.

Harun berharap, tidak ada calon melawan kotak kosong pada Pilkada di Pemalang. Dengan demikian, masyarakat punya pilihan meski memilih kotak kosong adalah pilihan.

“Saya sih berharap tidak lah yah (tidak ada kotak kosong). Paling tidak ada dua atau tiga pasangan calon,” kata dia.

Namun jika pada akhirnya sampai batas waktu pendaftaran calon pada 16 sampai 21 Juni 2020 hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka akan diperpanjang selama tiga hari. “Pendaftaran akan kita perpanjang lagi sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” imbuh Harun.

Bisa Gagal

Meskipun melawan kotak kosong, namun paslon tunggal yang nanti ditetapkan harus mendapatkan suara 50 persen lebih. Jika tidak sampai 50 persen, maka dinyatakan gagal dan kepala daerah akan ditunjuk (Pj) oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan roda organisasi pemerintahan di Pemalang.

Bergabungnya Gerindra ke koalisi PDIP-Golkar memunculkan wacana dan kekhawatiran munculnya calon tunggal pada Pilkada 23 September 2020 nanti. Partai tersisa yakni, PKB, PPP, Nasdem dan partai-partai lain yang tidak memperoleh kursi DPRD Pemalang belum juga memutuskan siapa paslon yang akan diusung. Padahal, tanpa berkoalisi partai-partai ini dipastikan tidak bisa mengusung sendiri.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Heru Kundhimiarso

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!