Di Pemalang Baru 4 Desa Cairkan ADD Tahun 2020

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dari 211 Desa di Kabupaten Pemalang, saat ini baru empat desa yang sudah mengajukan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020. Sedangkan sebanyak 157 desa di Kabupaten Pemalang hingga kini belum mengajukan. Pada tahap I pemerintah sudah mencairkan 21 desa dan 43 desa masih tahap verifikasi.

Bupati Pemalang Junaedi saat membuka acara rapat koordinasi desa dan kelurahan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Petarukan, Rabu (13/2020), meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kepala desa harus bekerja dengan baik memanfaatkan anggaran yang ada.

Bupati menegaskan, seluruh kepala desa berkewajiban segera membuat dan mempertanghungjawabkan laporan tahun anggaran 2019 dan laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPDes) kepada bupati melalui camat.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut bupati, ADD yang digelontorkan untuk setiap desa yaitu Tahun 2020 sebesar Rp. 125.100.000.000,00 untuk alokasi Tahap I yang sudah mencairkan sebanyak 21 desa. Sementara 43 Desa masih dalam poses verifikasi di Dinpermasdes dan 157 Desa belum mengajukan pencairan.

“Untuk semua desa yang belum melaksanakan dan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2020 dimohon segera karena ini berkaitan dengan anggaran berikutnya,” kata bupati.

Dikatakan Junaedi, anggaran yang digelontorkan pada pagu ADD di Kabupaten Pemalang sebesar Rp.329.535.761.000. “Diminta kepada seluruh desa segera mengajukan pencairan, dan untuk BPKAD dan Dispermasdes diharapkan untuk memfasilitasi kesulitan desa,” katanya.

Sementara itu Kadis Permasdes Tetuko Raharjo mengatakan jika rapat kordinasi kepala desa ini diikuti kurang lebih 566 peserta yang terdiri dari Forkopinda, staf ahli, OPD, Polres dan kejaksaan.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan dan mendapat arahan langsung dari deklarasi dengan narasumber Polres Pemalang, Kejaksaan dan Kesbangpolinmas kabupaten Pemalang,” kata Tetuko.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!